Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Yatim Piatu di Bintan Melahirkan Usai Diduga Diperkosa Tetangga, Korban Mengaku Sering Diancam
Oleh : Harjo
Selasa | 11-11-2025 | 11:48 WIB
melahirkan-ilustrasi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yatim piatu dan putus sekolah, melahirkan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Bintan, Minggu (9/11/2025). Kasus ini terungkap setelah korban mengalami pendarahan hebat saat melahirkan dan dilarikan ke fasilitas kesehatan oleh pihak keluarga.

Dari pengakuan korban, kehamilan tersebut merupakan hasil kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Ia mengaku tidak berani melapor karena kerap diancam pelaku agar diam dan tidak memberi tahu siapa pun.

"Korban menyembunyikan kehamilannya karena selalu diancam oleh pelaku. Namun setelah melahirkan, ia akhirnya mengaku kepada keluarga," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/2025).

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Kijang. Laporan itu kini tengah diproses oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan keluarga, pelaku diduga telah berulang kali memperkosa korban dan mengancam akan menyakitinya jika berani menceritakan perbuatan itu kepada keluarga maupun aparat hukum. Dari penuturan korban, pelaku diketahui merupakan tetangga yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan. "Keluarga korban sudah membuat laporan, dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," kata Rabul Yamin secara terpisah.

Saat dikonfirmasi mengenai bukti laporan yang belum diterima keluarga, Rabul menegaskan bahwa setiap laporan resmi pasti disertai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). "Kalau pelapor tidak tahu, itu hak mereka. Tapi setiap laporan polisi pasti ada STPL-nya," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Publik kini menantikan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus ini serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.

Editor: Gokli