Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peringatan Distako Tak Digubris Pemilik Ruko Bermasalah
Oleh : kli/dd
Selasa | 04-12-2012 | 12:36 WIB

BATAM, batamtoday - Surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Tata Kota (Distako) Batam kepada pemilik ruko mini di Simpang RKT, Batuaji diabaikan. Pasalnya, ruko yang berdiri di row jalan itu sama sekali tak dibongkar, malah tetap dijadikan tempat usaha.

Informasi yang diperoleh batamtoday, warga Batuaji, khususnya yang tinggal kawasan ini sudah beberapa kali melakukan protes terhadap bangunan tersebut. Akibat protes warga ini, pihak kelurahan, kecamatan dan Distako Batam pun melakukan teguran. Namun, teguran itu tak membuat pemilik bergeming.

Belum lama ini, Kepala Distako Batam, Gintoyono Batong mengatakan pihaknya sudah melayangkan teguran kedua kepada pemilik bangunan itu. Disebut, pemilik meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri. Sehingga, ruko mini yang dijadikan warung nasi sempat ditutup.

Namun, tak lama kemudian warung nasi itu kembali buka. Bangunan yang diancam akan dirobohkan itu sama sekali tak disentuh. Disinyalir ada permainan antara pemilik dengan pihak terkait seperti Distako Batam maupun Camat Batuaji.

"Ruko mini di Simpang RKT sudah kami beri peringatan kedua. Cuma, mereka minta waktu untuk membongkar sendiri," kata Gintoyono kepada wartawan.

Melihat ketidaktegasan Distako Batam melakukan penindakan, warga Batuaji pun merasa kecewa. Beberapa kali diprotes dan sudah menyalahi aturan sama sekali tak ditindak. Secara tidak langsung, kondisi ini mendidik warga supaya melanggar peraturan khususnya mendirikan bangunan di row jalan maupun di buffer zone.

"Tak jelas juga, coba kalau masyarakat biasa atau yang pribumi mendirikan bangunan di row jalan, pasti tanpa teguran sudah dibongkar. Tapi ini karena pemilik orang bermata sipit bisa sesuka hatinya tanpa ada tindakan yang jelas," kesal Purba warga RKT, Selasa (4/12/12) siang.