Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Kasus Penyiksaan ART di Sukajadi Berlanjut
Oleh : Redaksi
Senin | 10-11-2025 | 17:08 WIB
AR-BTD-5756-Sidang-ART.jpg Honda-Batam
Terdakwa Roslina Usai Menjalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan KDRT di PN Batam, Senin (10/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Roslina, dalam perkara dugaan kekerasan berat terhadap seorang perempuan pekerja rumah tangga (ART) di kawasan Sukajadi.

Dalam putusan sela yang dibacakan Senin (10/11/2025), hakim menilai dalil pembelaan terdakwa telah masuk ke pokok perkara.

"Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Roslina secara keseluruhan," kata hakim ketua Andi Bayu, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dwi Amelia Permata dan Lisman Hulu tidak memiliki dasar kuat dan tidak beralasan hukum. "Keberatan yang diajukan telah menyentuh substansi pembuktian, bukan pada aspek formil dakwaan," ujar Andi.

Majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur KUHAP. Karena itu, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya," kata hakim.

Jaksa Aditya menyatakan belum dapat menghadirkan saksi pada hari yang sama. "Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi," ujarnya di hadapan majelis.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa melalui Dr. Sidik Purnama dkk mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan jaksa tidak sah secara formil dan materil. Dalam eksepsi setebal 25 halaman itu, pembela menuding penyidikan dilakukan di bawah tekanan opini publik, sehingga berpotensi mengganggu objektivitas hukum.

Mereka juga menilai dakwaan jaksa keliru dalam menerapkan unsur "turut serta melakukan" dan tidak berdasar pada fakta hukum. Bahkan, eksepsi tersebut menyinggung asas presumption of innocence serta mengutip ayat dalam QS. Al-Maidah: 8 dan pandangan Santo Thomas Aquinas untuk menegaskan pentingnya keadilan substantif.

Pembela meminta majelis hakim, Menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, Menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan Menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Roslina.

Namun, seluruh permohonan itu ditolak. Majelis menyatakan dakwaan jaksa sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Dalam surat dakwaan, kejadian bermula sejak Desember 2024 hingga Juni 2025 di rumah terdakwa di kawasan Sukajadi. Korban, seorang perempuan muda, disebut kerap menjadi pelampiasan amarah Roslina dengan alasan sepele. Ia dipukul, dijambak, bahkan diinjak saat bersujud.

Tindakan kekerasan juga dilakukan dengan alat rumah tangga, tongkat serok, raket listrik, hingga piring kaca. Korban dipaksa membuat video pengakuan dan menulis "buku dosa" setiap kali dianggap bersalah.

Puncak penyiksaan terjadi pada 10 Juni 2025, ketika Roslina menonjok mata korban dan menghantamkan kepala korban ke dinding. Dua minggu kemudian, 21 Juni 2025, rekannya Merliyati Louru Peda disebut menyetrum wajah korban dengan raket listrik hingga melepuh.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 yang ditandatangani dr. Reza Priatna, Sp.FM, korban mengalami memar di hampir seluruh tubuh, luka robek di bibir, serta luka bakar di wajah. Ia juga menderita anemia akibat kekerasan berulang.

"Korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu," kata jaksa Arfian dalam berkas dakwaan.

Atas perbuatannya, Roslina dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan secara berulang dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau lebih. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha