Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Maut Nissan GT-R35 Bolak-balik ke Kejaksaan, Ada Intervensi atau Penyidik Kurang Profesional?
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 08-11-2025 | 11:48 WIB
nissan-gtr-laka.jpg Honda-Batam
Mobil Nissan GT-R35 yang dikemudikan Brandon menabrak sepeda motor hingga menewaskan satu orang pengendara. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R35 kembali dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada penyidik Polresta Barelang. Langkah ini memunculkan tanda tanya publik: apakah ada intervensi di balik proses hukum ini, atau justru penyidik belum bekerja secara profesional?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan pengembalian berkas perkara tahap I atas nama tersangka Brandon Yeoh. Ia mengatakan, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, ditemukan sejumlah kekurangan baik dari sisi formil maupun materiil dalam dokumen penyidikan.

"Beberapa hari lalu kami mengembalikan berkas perkara tersebut (P-19) karena ada persyaratan formil dan materiil yang belum lengkap," ujar Priandi di Batam, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk lengkap agar penyidik segera melengkapi kekurangan yang ditemukan. Setelah dilengkapi sesuai arahan, berkas akan dikembalikan ke kejaksaan untuk diteliti ulang.

"Jika seluruh petunjuk sudah dipenuhi, maka berkas akan kami nyatakan lengkap atau P-21," tambahnya.

Kasus kecelakaan ini bermula dari insiden di Jalan Ahmad Yani, Batam, beberapa waktu lalu. Mobil Nissan GT-R35 yang dikemudikan Brandon menabrak sepeda motor hingga menewaskan satu orang pengendara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Brandon telah ditetapkan sejak 30 September 2025 berdasarkan hasil gelar perkara. "Status tersangka sudah ditetapkan, namun yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai kooperatif," ujarnya.

Brandon dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Pengembalian berkas untuk kedua kalinya ini menimbulkan spekulasi publik terkait profesionalisme penyidik dan transparansi penanganan kasus yang menyedot perhatian luas masyarakat Batam tersebut.

Editor: Gokli