Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ART Korban Penyiksaan Brutal Alami Trauma Berat, Romo Paschall: Negara Jangan Biarkan Korban Disiksa Dua Kali
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 07-11-2025 | 15:08 WIB
romo-pascal.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) yang melibatkan dua perempuan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/11/2025), menyisakan suasana mencekam.

Intan (23), korban penyiksaan, tampak gemetar di kursi saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Trauma berat membuatnya sulit berbicara tentang peristiwa kelam yang menimpanya.

Dalam sidang tersebut, hakim anggota sempat menanyakan alasan Intan tidak melarikan diri saat mengalami kekerasan. "Kenapa kamu tidak lari?" tanya hakim Douglas Napitupulu.

Pertanyaan itu terdengar biasa bagi mereka yang tak mengerti trauma. Tapi bagi Intan, itu seperti membuka pintu ke masa lalu yang gelap. Napasnya tertahan. Ia menatap kosong, lalu diam. Hakim mengulang pertanyaan yang sama, lima kali.

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus, yang mendampingi korban, menilai pertanyaan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi psikologis korban. "Itu bukan sekadar pertanyaan, tapi bentuk penyiksaan baru bagi korban," ujar Romo Paschall seusai sidang.

Menurut hasil pemeriksaan psikolog, Intan mengalami trauma berat dan gangguan kecemasan pasca kekerasan. Ia kerap panik ketika mendengar suara keras atau teriakan, bahkan sekadar bunyi piring jatuh dapat memicu gemetar hebat.

"Untuk datang ke pengadilan saja, ia butuh pendampingan khusus dan rekomendasi psikolog," kata Romo.

Kritik terhadap Sistem Peradilan

Romo menilai proses persidangan belum menunjukkan empati terhadap korban. Ia menyesalkan sikap majelis hakim yang dianggap mengabaikan aspek psikologis korban kekerasan.

"Kalau hakim memahami dinamika kekerasan, mereka tidak akan memaksa korban menjawab pertanyaan yang bisa membuka kembali trauma," ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya jalannya persidangan yang kerap ditunda. Menurutnya, setiap penundaan merupakan bentuk penderitaan baru bagi korban yang hidup dalam ketakutan.

"Pengadilan seharusnya tidak hanya mengejar formalitas hukum, tapi juga memperhatikan kondisi batin korban. Korban menunggu keadilan, bukan jadwal sidang yang tak pasti," tegasnya.

Kekerasan Sistematis dan Luka Psikologis

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa --Roslina (majikan korban) dan Merliyati Louru (rekan sesama ART yang juga saudara korban)-- didakwa melakukan kekerasan fisik dan psikis secara berulang sejak Desember 2024 hingga Juni 2025 di rumah kawasan elit Sukajadi, Batam.

Korban disebut sering dipukul, dijambak, diinjak, bahkan disetrum menggunakan raket listrik hingga wajahnya mengalami luka bakar. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025, korban menderita luka memar hampir di seluruh tubuh, luka robek di bibir, dan luka bakar di wajah, disertai anemia akibat kekerasan berulang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Negara Jangan Biarkan Korban Disiksa Dua Kali

Romo Paschall menegaskan, proses hukum harus berpihak pada korban dan menjamin ruang aman selama persidangan. Ia mengingatkan bahwa sistem hukum tidak boleh memperlakukan korban hanya sebagai saksi, melainkan sebagai manusia yang harus dipulihkan.

"Korban seperti Intan hidup di bawah ancaman terus-menerus. Ia kehilangan kemampuan untuk melawan karena dipukul, dimaki, dan dihina setiap hari. Kalau pengadilan tidak sensitif, ruang sidang bisa berubah menjadi ruang penyiksaan kedua," katanya.

Ia menambahkan, hukum tanpa empati hanya akan melahirkan "keadilan yang dingin". Karena itu, negara wajib memastikan korban kekerasan mendapat perlakuan manusiawi selama proses peradilan berlangsung.

"Negara jangan biarkan korban disiksa dua kali --oleh pelaku dan oleh sistem peradilan," tegas Romo Paschall.

Hingga sidang terakhir, Intan masih menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam. Ia jarang berbicara dan selalu menggenggam erat jilbabnya setiap kali nama terdakwa disebut. Meski begitu, ia tetap hadir di setiap persidangan dengan satu harapan sederhana: keadilan yang berpihak pada korban.

Editor: Gokli