Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Sita Mikol Tanpa Pita Cukai dari Sejumlah THM di Batam, Bagaimana Proses Hukum Selanjutnya?
Oleh : Redaksi
Rabu | 05-11-2025 | 11:48 WIB
mikol-ilegal.jpg Honda-Batam
Petugas Bea Cukai Batam saat menyita Mikol ilegal dari Panda Club One Batam Mall, Batam Center, Senin (27/10/2025) malam. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea Cukai Batam menggelar razia di Panda Club, salah satu tempat hiburan malam (THM) di lantai dua One Batam Mall, Batam Centre, Senin (27/10/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol.

Operasi gabungan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal dan keberadaan pekerja asing tanpa dokumen resmi di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tim Bea Cukai menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai. Hingga kini, petugas masih melakukan pendataan dan penghitungan jumlah pasti mikol yang diamankan.

"Temuan ini akan kami dalami lebih lanjut. Pengawasan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi, terutama di tempat hiburan malam, akan terus diperketat," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat itu.

Penyitaan minuman beralkohol tanpa pita cukai tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Batam untuk menegakkan aturan dan melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran cukai.

Tindakan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 UU Cukai menyebutkan: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Dengan demikian, peredaran mikol tanpa pita cukai bukan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana cukai.

Jenis pelanggaran yang diatur dalam Pasal 54-56 mencakup:

  • Penjualan mikol tanpa pita cukai sama sekali,
  • Penggunaan pita cukai palsu atau bekas,
  • Penyimpanan atau distribusi mikol tanpa izin edar resmi.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Meski Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang berada di bawah pengawasan BP Batam dan Bea Cukai, peredaran minuman beralkohol tetap wajib mengikuti ketentuan cukai nasional.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018, barang kena cukai yang dimasukkan ke Batam hanya boleh dikonsumsi di wilayah Batam dan tetap harus memiliki pita cukai resmi jika dijual secara umum.

Jika sebuah tempat hiburan atau toko terbukti menjual mikol tanpa pita cukai, maka:

  • Barangnya dapat disita oleh Bea Cukai,
  • Pemilik usaha dapat diproses pidana oleh PPNS Bea Cukai, dan
  • Izin usahanya dapat dicabut oleh Pemko Batam atau BP Batam.

Terkait tindak lanjut dari penyitaan mikol tanpa pita cukai tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, yang dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025) pukul 11.16 WIB, belum memberikan penjelasan resmi.

Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan Bea Cukai Batam, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke tahap penyidikan pidana atau penyelesaian administratif sesuai hasil pemeriksaan barang bukti.

Editor: Gokli