Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus ITE Yoseph Dinilai Dipaksakan, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi dan Ketimpangan Penegakan Hukum
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 04-11-2025 | 18:48 WIB
AR-BTD-5755-Sidang-ITE.jpg Honda-Batam
Dirut PT Laut Mas, Herlina Saat Memberikan Keterangan dalam Persidangan Kasus Dugaan ITE di PN Batam, Selasa (4/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aroma pemaksaan hukum menyeruak dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Joseph Djaja Arif alias Iwan Arif. Kuasa hukum Yoseph menilai perkara yang berawal dari sengketa bisnis miliaran rupiah itu terlalu dipaksakan menjadi pidana ITE. Fakta di persidangan justru membuka sejumlah kejanggalan, mulai dari kesaksian saksi utama hingga peran pihak lain yang tak tersentuh hukum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/11/2025), dipimpin majelis hakim Watimena dengan anggota Yuanne dan Feri. Jaksa Arfian dan Aryo menghadirkan tiga saksi dari PT Laut Mas Batam, Direktur Utama Herlina, karyawan Diana Saphira, dan petugas keamanan Yeshkiel Martinus.

Herlina menjadi pusat perhatian. Dalam keterangannya, ia membantah tudingan Yoseph yang menyebut PT Laut Mas menunggak pembayaran kepada PT Alken Abadi. "Pernyataan itu tidak benar," katanya tegas di hadapan majelis hakim.

Namun Herlina juga mengakui pernah melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar kepada pihak terkait terdakwa, dengan alasan dilakukan “dalam tekanan” karena merasa diintimidasi massa yang mengatasnamakan masyarakat Flores.

Keterangan itu langsung disanggah kuasa hukum Yoseph, Bali Dalo dan Galih. "Kalau benar merasa tertekan, kenapa tetap menandatangani dan melakukan pembayaran tiga kali? Itu tidak masuk akal," ujar Galih di ruang sidang. Ia menilai kesaksian Herlina sarat kontradiksi.

Bali Dalo menambahkan, tuduhan terhadap kliennya terlalu dipaksakan dan mengabaikan konteks bisnis antara kedua perusahaan. "Kasus ini seharusnya berhenti di ranah perdata. Tapi penyidik dan jaksa justru memelintirnya menjadi pidana ITE. Kami menduga ada kepentingan tertentu di balik pelaporan ini," katanya dengan nada geram.

Dalam berkas perkara, nama-nama lain seperti Ajis dan Flory juga disebut ikut hadir saat konferensi pers dan bahkan sempat memberi pernyataan kepada media. Namun, keduanya tidak dijadikan tersangka, meskipun perannya serupa dengan Yoseph dan Riki yang dilaporkan.

"Kami mencium adanya ketimpangan dalam proses hukum ini. Kalau unsur pidana dianggap ada, seharusnya semua diperlakukan sama. Mengapa hanya Yoseph dan Riki yang dikriminalisasi," kata Bali Dalo.

Galih menimpali, "Kasus ini seperti sudah diarahkan sejak awal. Ada orang yang bicara di depan media tapi tak disentuh, sementara yang lain langsung dijerat pasal ITE. Itu jelas tidak adil," ujarnya.

Jaksa menjadikan rekaman video konferensi pers di Depo 1 PT Laut Mas sebagai bukti utama penyebaran berita bohong. Video itu menampilkan Yoseph dan Riki berbicara kepada sejumlah wartawan, lalu tayang di Batam TV dengan judul "PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang."

Dalam dakwaan disebut, Riki, rekan Yoseph yang juga menjadi terdakwa adalah pihak yang menghadirkan media ke lokasi. Namun laporan saksi hanya menyebut dua nama, Riki dan Yoseph, tanpa menyebut Ajis dan Flory yang juga memberikan pernyataan di depan kamera.

"Kalau keberadaan media dianggap memperkuat unsur penyebaran berita bohong, maka logikanya semua pihak yang berbicara dalam forum itu harus diperiksa dengan status sama, Jangan pilih kasih," ujar Galih.

Perkara ini berawal dari sengketa bisnis antara PT Laut Mas Batam dan PT Alken Abadi terkait transaksi alat berat dan sewa kapal senilai Rp 1,1 miliar. Pembayaran dilakukan tiga tahap, Rp 500 juta, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta, antara November 2023 hingga Januari 2024.

Kuasa hukum Yoseph menyebut konferensi pers yang dilakukan kliennya hanyalah bentuk klarifikasi publik atas perjanjian bisnis yang belum diselesaikan. "Itu hak jawab, bukan berita bohong. Semua yang disampaikan Yoseph didukung data dan dokumen sah. Tidak ada satu pun pernyataan yang mengada-ada," kata Bali Dalo.

Jaksa mendakwa Yoseph melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 KUHP, karena dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan publik.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa saksi tambahan dari pihak pelapor. Di luar ruang sidang, isu soal dugaan kriminalisasi dan ketimpangan penegakan hukum kian menjadi sorotan.

"Kasus ini harusnya jadi pelajaran. Jangan semua konflik bisnis langsung dilabeli ITE. Kalau begini terus, ruang bicara publik bisa mati," ujar Galih menutup.

Editor: Yudha