Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suhaimy Didakwa Tipu Rp 1 Miliar, Kasus Mafia Pengurusan Barang Sitaan Bea Cukai Terungkap di PN Batam
Oleh : Redaksi
Senin | 03-11-2025 | 10:08 WIB
PN-Batam-ok.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan praktik mafia pengurusan perkara kembali mencuat di Batam. Seorang pria bernama Suhaimy duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam setelah didakwa menipu dalam kasus pengurusan 238 unit ponsel yang disita Bea Cukai Bengkalis. Jaksa menilai perbuatan Suhaimy menimbulkan kerugian hingga Rp 1 miliar bagi korban.

Dilihat dari laman SIPP (Sitem Informasi Penelusuran Perkara) PN Batam, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung Selasa (28/10/2025). Tiga jaksa, yakni Aditya Otavian, Muhammad Arfian, dan Gustirio Kurniawan, tampil sebagai penuntut umum.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 940/Pid.B/2025/PN Btm, Suhaimy dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Modus "Bisa Urus Barang"

Jaksa membeberkan, kasus ini bermula ketika korban bernama Beny menitipkan 238 unit ponsel merek iPhone dan Android kepada seorang perantara bernama Mawarna Ardi alias Andre untuk dikirim dari Batam ke Medan pada Oktober 2024. Namun, barang tersebut bersama dua sopir pengangkutnya diamankan oleh Bea Cukai Bengkalis karena diduga tanpa dokumen resmi.

Untuk mengurus pembebasan barang dan sopir, Beny meminta bantuan rekannya, Amir alias Ahui, yang kemudian memperkenalkannya kepada terdakwa Suhaimy. Kepada korban, Suhaimy mengaku bisa "mengurus" perkara itu agar tidak diproses hukum, dengan syarat menyerahkan uang Rp 650 juta sebagai deposit. Ia juga berjanji akan mengembalikan uang jika pengurusan gagal.

Transfer Bertahap Hingga Rp 1 Miliar

Atas bujuk rayu terdakwa, korban melakukan transfer uang secara bertahap melalui beberapa rekening pada 12 Oktober 2024, di antaranya atas nama Daniel Z dan PT Glora Energi Nusantara. Total uang yang ditransfer korban dan Mawarna Ardi mencapai Rp 450 juta.

Beberapa minggu kemudian, Suhaimy kembali meminta tambahan dana sebesar Rp650 juta dengan alasan pengurusan harus dilanjutkan ke Jakarta. Korban kembali mentransfer Rp250 juta ke rekening Daniel Z dan Rp400 juta ke rekening pribadi Suhaimy.

Namun, setelah seluruh uang ditransfer, Suhaimy tidak menepati janjinya. Saat korban menanyakan kelanjutan perkara, terdakwa justru memaki dan memblokir nomor korban. Belakangan diketahui, dua sopir yang ditangkap Bea Cukai Bengkalis telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan 238 unit ponsel disita untuk negara.

Uang Dipakai Jalan ke Singapura dan Main Forex

Jaksa menyebut, uang yang diterima Suhaimy tidak digunakan untuk mengurus perkara, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain forex dan bepergian ke Singapura. Akibat perbuatan itu, korban menderita kerugian total Rp 1 miliar, sedangkan Suhaimy diuntungkan sekitar Rp 400 juta.

Perkara ini menambah panjang daftar dugaan praktik "mafia pengurusan kasus" yang memanfaatkan status perkara di Bea Cukai untuk mencari keuntungan pribadi.

Sidang lanjutan Suhaimy dijadwalkan digelar pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli