Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Outsourcing dan PHK Massal, Karyawan 5 Perusahaan Demo Disnaker Batam
Oleh : ron/dd
Senin | 03-12-2012 | 13:36 WIB
tolak outcourcing....jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Ratusan buruh dari PT Unisem, PT Sumitomo Wiring Systems Batam Indonesia (SBI), PT Sun Creation Indonesia (SCI), Drydocks Nan Indah, dan PT Bintan Bersatu Apparel (BBA) mendemo Kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Senin (3/12/2012).

Para karyawan menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kontrak, kemudian outsourcing, dan PHK massal.

Sekretaris Garda Metal Zainal Arifin menjelaskan para karyawan di perusahaan Drydocks, Sumitomo, SCI, dan BBA menolak adanya masalahnya terkait outsourcing dan PKWT diperusahaan tersebut karena telah melanggar Pasal 59 Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

"Pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan. Tapi perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang," terangnya.

Selain itu, tuntutan karyawan di PT Unisem yakni menolak PHK massal terhadap 272 pekerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 19 tahun 2011 yang menyatakan pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi kecuali perusahaan tutup total.

"Seluruh pekerja yang di-PHK kita minta dipekerjakan lagi karena seluruhnya sudah permanen," ungkap Zainal.

Para pendemo mendesak agar Disnaker segera mengeluarkan nota dinas agar menghapuskan outsourcing dan membatalkan PHK massal di PT Unisem.

"Kita tnggu sampai nota dinas keluar yang menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang. Kita minta ketegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut," tegas Zainal.

Setelah melakukan pertemuan antara perwakilan karyawan dengan pihak Disnaker disepakati masalah yang dialami pekerja di lima perusahaan tersebut akan diselesaikan secepatnya, paling lama seminggu.

Untuk pekerja di PT Unisem dan Drydock besok sudah keluar nota dinasnya. Untuk PT BBA, pihak Disnaker akan melakukan sidak lagi ke perusahaan garmen tersebut Kamis depan, perusahaan tersebut diwajibkan menjadikan karyawannya sebagai pegawai tetap.

Di PT SCI, pihak pengawasan Disnaker akan keluarkan nota pemeriksaan paling lambat Kamis depan. Terakhir, di PT Sumitomo (SBI), Disnaker akan melakukan sidak Senin depan.