Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Pemuda di Batam Kembali Curi 30 Motor
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 30-10-2025 | 16:48 WIB
Curanmor-Batam.jpg Honda-Batam
Wakapolsek Batam Kota, AKP Ferry Supriadi pimpin konfrensi pers kasus curanmor, Kamis (30/10/2025). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bukannya kapok, pemuda di Batam berinisial A (20) kembali berurusan dengan hukum, padahal baru sebulan bebas dari penjara. Dalam waktu singkat, A kembali beraksi mencuri sepeda motor, bahkan lebih nekat dari sebelumnya.

Dalam waktu satu bulan, A berhasil menggasak 30 unit sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, 15 di antaranya dicuri di kawasan Engku Putri Batam Center.

Wakapolsek Batam Kota, AKP Ferry Supriadi, mengatakan pelaku diamankan saat tengah beraksi di pelataran Engku Putri, Sabtu (25/10/2025). "Pelaku kita tangkap saat hendak mencuri motor di Engku Putri. Ia baru keluar penjara sekitar sebulan lalu setelah menjalani hukuman tiga tahun dalam kasus serupa," ujar Ferry saat konferensi pers, di Mapolsek Batam Kota, Selasa (28/10/2025).

Menurut Ferry, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua. Ia beraksi menggunakan kunci "T" dan hanya membutuhkan waktu hitungan detik untuk membawa kabur satu unit motor.

"Sudah 30 kali dia beraksi dengan lokasi berbeda-beda. Di Engku Putri saja sudah 15 kali, sisanya di sekitar One Batam Mall dan wilayah Batam Kota lainnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepeda motor curian ke sejumlah pulau sekitar Batam dan Kepulauan Riau, dengan harga rata-rata Rp3 juta per unit. Salah satu daerah tujuan penjualan terbanyak disebut berada di Pulau Moro.

"Pelaku menjual hasil curiannya lewat jalur laut menggunakan speedboat. Saat ini kita masih selidiki apakah ada keterlibatan pemilik speed tersebut," tambah Ferry.

Selain A, polisi juga tengah memburu seorang rekan pelaku berinisial R, yang bertugas sebagai pengintai saat aksi pencurian dilakukan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T yang digunakan untuk membongkar kunci kendaraan.

"Target mereka biasanya motor-motor baru, tahun 2024 ke atas, karena lebih mudah dibuka dengan kunci T. Saat ini dua motor sudah kita amankan sebagai barang bukti," pungkas Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 4e dan 5e KHUPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Editor: Yudha