Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Lunak Dua Perkara Penipuan di PN Batam, Jaksa Kasasi Putusan Onslag Terdakwa Friska Doloksaribu
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 30-10-2025 | 13:28 WIB
AR-BTD-4780-PN-Batam.jpg Honda-Batam
Hakim Feri Irawan saat membacakan putusan pembebasan terdakwa kasus penipuan di PN Batam, Rabu (29/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam dua hari berturut-turut, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan dua putusan perkara penipuan yang dinilai terlalu ringan.

Satu terdakwa divonis singkat, sementara satu lainnya justru dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Masyarakat pun menuding, pengadilan tengah "mengobral keadilan".

Putusan pertama dijatuhkan pada Selasa (28/10/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Verdian Martin dengan anggota Welly Irdianto dan Irpan Lubis. Terdakwa Mariano Juan Sahetapy alias Adek, pelaku penipuan jual beli mobil, hanya dijatuhi hukuman lima bulan empat hari penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa dua tahun penjara.

"Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan telah menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian korban," ujar hakim Verdian dalam sidang putusan.

Vonis ringan tersebut langsung menuai kritik, karena dianggap tidak sepadan dengan kerugian korban dan gagal memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana penipuan.

Belum reda perhatian publik, keesokan harinya, Rabu (29/10/2025), PN Batam kembali membuat keputusan kontroversial. Majelis hakim yang dipimpin Feri Irawan memutus melepaskan terdakwa Friska Doloksaribu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging) dalam perkara penipuan yang merugikan pasangan suami istri Tunggul Nainggolan dan Hotmarina Lingga hingga ratusan juta Rupiah.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Friska terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun menilai tindakannya bukan merupakan tindak pidana. "Melepaskan terdakwa Friska Doloksaribu dari segala tuntutan hukum," ucap hakim Feri Irawan saat membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan agar Friska segera dibebaskan dari tahanan dan seluruh haknya dipulihkan.

Reaksi Kejaksaan

Keputusan ini segera ditanggapi tegas oleh pihak kejaksaan. Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Kami kasasi," tegas Priandi, menilai amar putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian menambahkan, Friska seharusnya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara.

Ia menjelaskan, terdakwa meminjam uang Rp 100 juta dengan janji palsu dan menggadaikan sertifikat korban ke koperasi untuk kepentingan pribadi. "Ini bukan wanprestasi, melainkan penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan niat menguntungkan diri sendiri," ujar Adit.

Dalam berkas perkara, Friska bahkan sempat menjanjikan keuntungan sewa ruko Rp 15 juta sebagai imbalan. Namun setelah dana ditransfer, uang tersebut tidak dikembalikan, dan sertifikat korban dijadikan jaminan pinjaman di koperasi.

Majelis hakim menilai perkara itu lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Pandangan ini menimbulkan perdebatan karena dianggap mengaburkan batas antara wanprestasi dan penipuan.

"Kalau setiap perbuatan tipu muslihat dianggap perdata hanya karena ada perjanjian, maka hukum pidana kehilangan taringnya," ujar seorang pengamat hukum di Batam yang enggan disebutkan namanya.

Dalam kurun waktu dua hari, dua putusan ringan ini memunculkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan hukum di PN Batam. Publik menilai, keputusan tersebut memperlihatkan wajah ganda peradilan: tegas dalam aturan, lunak dalam praktik.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung RI. Publik menunggu apakah lembaga tertinggi peradilan itu akan membiarkan "diskon keadilan" terus terjadi, atau mengembalikan marwah hukum yang mulai pudar di ruang sidang Batam.

Ketika belas kasihan lebih cepat diberikan kepada pelaku ketimbang keadilan bagi korban, maka hukum bukan lagi pelindung --melainkan formalitas yang kehilangan nuraninya.

Editor: Gokli