Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Panggil Manajemen Dana Syariah Indonesia, Bahas Pengembalian Dana Lender yang Tertahan
Oleh : Aldy
Kamis | 30-10-2025 | 11:48 WIB
dana-lander.jpg Honda-Batam
OJK memanggil manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk bertemu langsung dengan para pemberi dana (lender) guna membahas keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk bertemu langsung dengan para pemberi dana (lender) guna membahas keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10/2025), sebagai langkah tegas otoritas dalam melindungi konsumen dan memastikan tanggung jawab DSI terhadap dana lender yang masih tertahan.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas meningkatnya pengaduan masyarakat melalui saluran konsumen OJK terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran keuntungan dari DSI.

Dalam forum itu, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran manajemen, bersama sejumlah perwakilan lender untuk membahas secara terbuka penyebab permasalahan yang terjadi serta langkah penyelesaian yang akan diambil.

OJK menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen, sekaligus bentuk tanggung jawab DSI untuk memberikan kejelasan atas dana yang belum dikembalikan. "OJK meminta DSI menjelaskan kondisi keuangan perusahaan dan bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan," demikian keterangan resmi OJK.

Menanggapi hal tersebut, pihak DSI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Proses penyusunan rencana pembayaran akan melibatkan perwakilan lender guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai bagian dari pengawasan ketat, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini menegaskan bahwa DSI dilarang melakukan kegiatan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui situs web, aplikasi, atau media lainnya.

Selain itu, OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan atau pengurangan aset tanpa izin tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DSI juga tidak diperbolehkan mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, atau pemegang saham tanpa persetujuan otoritas.

OJK memerintahkan DSI agar tetap melayani pengaduan lender dan masyarakat, serta menjaga operasional kantor dan layanan komunikasi. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan lanjutan, OJK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas permasalahan di tubuh DSI. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau indikasi tindak pidana, OJK akan menempuh langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

OJK menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan pengembalian dana lender secara transparan, tepat waktu, dan sesuai peraturan. "OJK meminta DSI memprioritaskan hak-hak lender dan menjaga komunikasi terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech syariah tetap terjaga," tutup pernyataan resmi lembaga pengawas tersebut.

Editor: Gokli