Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Tetapkan Kades Sugie Tersangka Korupsi Penerbitan 44 Sporadik
Oleh : Freddy
Rabu | 29-10-2025 | 20:08 WIB
2910_Kades-Sugie-Tersangka_20251.jpg Honda-Batam
Kepala Desa Sugie berinisial M ditetapkan tersangka kasus korupsi penerbitan surat Sporadik tahun 2023-2024. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Desa Sugie berinisial M dan tokoh masyarakat berinisial DJ sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) atau surat Sporadik di Desa Sugie tahun 2023-2024 pada Rabu (29/10/2025).

Penahanan terhadap 2 tersangka M dan Dj berdasarkan surat perintah penetapan tersangka atas penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka M dan Dj ini telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kasus ini bergulir pada akhir tahun 2023 yakni berawal dari adanya investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie. Kemudian timbul dibenak tersangka Dj untuk mengajak masyarakat sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Sporadik," ujar Kajari.

Tersangka Dj mengajukan kepada tersangka M selaku Kepala Desa namun tidak direspon karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi sehingga tersangka Dj melalui saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M agar mau menerbitkan Surat Sporadik dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika surat Sporadik tersebut terbit.

Kemudian tersangka M mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut.

"Selain itu beberapa orang di luar desa sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh Sporadik," ungkap Kajari.

Sementara itu lahan yang diterbitkan surat Sporadik tersebut diketahui juga
merupakan mangrove lebat dan di antaranya diduga merupakan kawasan hutan.

"Adapun jumlah Sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik," ujar Kajari.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP," ungkapnya.

Editor: Yudha