Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Lain Masih Buron

Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Homestay MTC dan TPU Nongsa
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-10-2025 | 12:08 WIB
2910_Pelaku-Pengeroyokan_2025.jpg Honda-Batam
Tersangka R, satu dari dua pelaku pengeroyokan brutal setelah ditangkap Polsek Nongsa. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pengeroyokan sadis yang terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda: Homestay 81 kawasan MTC dan area Kuburan Cina TPU Nongsa. Dua remaja pria berinisial R (22) dan D (17) ditangkap sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial S (30).

Kapolsek Nongsa, Kompol Dr Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia mengatakan, tindakan cepat tim Opsnal Polsek Nongsa membuahkan hasil setelah melakukan penyelidikan intensif hanya beberapa jam pascakejadian.

"Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan. Keduanya sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kompol Arsyad Riyandi, Selasa (28/10/2025).

Peristiwa bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban S memesan seorang wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC. Saat tengah mencari nomor kamar di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan diseret oleh empat pria tak dikenal ke dalam kamar 2080.

Di ruangan itu, korban dianiaya secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan yang mendengar suara tersebut sempat mendatangi lokasi, namun para pelaku berhasil menyeret korban ke lantai satu dan membawanya menggunakan sepeda motor.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke area Kuburan Cina TPU Nongsa, tempat pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah ditinggalkan, korban bersembunyi di hutan sebelum akhirnya meminta bantuan warga dan melapor ke Polsek Nongsa pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan menelusuri jejak para pelaku.

Pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, mendapat informasi keberadaan dua pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan mengamankan dua pelaku berinisial R dan D. Saat diinterogasi, keduanya mengakui keterlibatannya dan menyebut masih ada dua rekan lain yang turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan diduga dipicu oleh rasa dendam. Para pelaku merasa tersinggung setelah mendengar cerita seorang wanita berinisial A (18) yang mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar. Hal itu membuat para pelaku merencanakan aksi balas dendam yang berujung pada penganiayaan berat.

Kapolsek Nongsa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kekerasan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Polsek Nongsa berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegas Kompol Arsyad.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Editor: Gokli