Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penipuan Jual Mobil Divonis 5 Bulan Penjara, Jaksa: Kami Banding, Putusan Tak Cerminkan Keadilan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 29-10-2025 | 11:28 WIB
mariano-johan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mariano Johan Sahetapy usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Selasa (28/10/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menuai sorotan setelah menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa penipuan jual beli mobil kredit, Mariano Johan Sahetapy alias Adek.

Dalam sidang putusan, Selasa (28/10/2025), majelis yang dipimpin hakim Verdian Martin memvonis terdakwa dengan hukuman lima bulan empat hari penjara --jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Verdian Martin menyatakan Mariano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. "Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban," ujar Verdian saat membacakan putusan di ruang sidang PN Batam.

Pertimbangan tersebut menjadi alasan utama majelis memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, keputusan itu mendapat reaksi keras dari jaksa Abdullah. Ia menyatakan akan mengajukan banding karena menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

"Perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur penipuan dengan kerugian mencapai lebih dari seratus lima puluh juta Rupiah. Vonis lima bulan empat hari terlalu ringan," tegas Abdullah usai persidangan.

Modus Penipuan Jual Beli Mobil Kredit

Dalam dakwaan, Mariano disebut menipu korban bernama Febrico melalui modus jual beli mobil kredit yang disamarkan seolah kendaraan tersebut sudah lunas. Kasus bermula pada 26 Mei 2023, saat terdakwa menawarkan satu unit Hyundai Stargazer kepada korban di sebuah restoran cepat saji di Pancoran, Jakarta Selatan.

Mobil itu dijual seharga Rp 142 juta, dengan janji bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diserahkan dua tahun kemudian. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang melalui pegawainya, Sudarso. Setelah menerima pembayaran, Mariano menyerahkan mobil beserta STNK, namun BPKB tak pernah diserahkan sesuai janji.

Setahun kemudian, tepatnya 3 Oktober 2024, Mariano kembali meminta tambahan uang Rp 30 juta dengan alasan untuk menebus BPKB. Korban sempat mentransfer Rp 15 juta, tetapi dokumen kendaraan tetap tidak diterima.

Puncaknya, pada 29 November 2024, mobil yang dibeli Febrico ditarik oleh pihak leasing karena menunggak cicilan. Dari penyelidikan terungkap bahwa kendaraan tersebut masih berstatus kredit di PT BRI Finance Cabang Kelapa Gading, dengan cicilan Rp 5,19 juta per bulan selama 72 bulan.

Nomor telepon Mariano tak lagi aktif, dan korban mengalami kerugian hingga Rp 157 juta. Karena sebagian besar saksi berdomisili di Batam, perkara ini disidangkan di PN Batam sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

Vonis lima bulan empat hari terhadap Mariano menimbulkan kritik di kalangan praktisi hukum. Mereka menilai majelis hakim terlalu lunak terhadap pelaku kejahatan ekonomi dengan alasan "itikad baik". "Pertimbangan hakim yang menonjolkan empati kadang mengabaikan penderitaan ekonomi dan psikologis korban. Dalam kasus ini, kerugian korban nyata dan signifikan," ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.

Dengan lamanya masa tahanan selama proses persidangan, Mariano diperkirakan segera bebas karena hukuman yang dijatuhkan hampir setara dengan waktu penahanannya. Kasus ini menggambarkan potret buram penegakan hukum di Indonesia, di mana rasa keadilan korban kerap tertinggal di ruang sidang.

Editor: Gokli