Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKA Ilegal serta Mikol Non Cukai Ditemukan, Panda Club Terancam Pidana dan Pencabutan Izin Usaha
Oleh : Aldy
Rabu | 29-10-2025 | 10:28 WIB
panda-club.jpg Honda-Batam
Panda Club, lantai 2 One Batam Mall, Batam Centre. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Imigrasi dan Bea Cukai Batam menemukan satu tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok serta menyita minuman beralkohol tanpa pita cukai dalam razia di Panda Club, lantai 2 One Batam Mall, Batam Centre, Senin (27/10/2025) malam. Temuan ini membuat tempat hiburan malam (THM) tersebut terancam sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.

Operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras ilegal serta keberadaan pekerja asing tanpa izin resmi di lokasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya mengamankan satu warga negara asing berinisial LK asal Tiongkok untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami mengamankan satu orang warga negara Tiongkok berinisial LK untuk pemeriksaan. Operasi ini bagian dari pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing di Batam," ujar Hajar usai razia.

Hajar menjelaskan, operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu juga menargetkan dua WNA lain yang diduga masih berada di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LK diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Marketing Manager di salah satu perusahaan di Batam. Namun, keberadaannya di tempat hiburan malam menimbulkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

"Kami akan menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian. Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami memastikan setiap orang asing beraktivitas sesuai ketentuan hukum," tegas Hajar.

Saat ini, LK telah diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Minuman Keras Tanpa Pita Cukai Disita

Selain pelanggaran keimigrasian, Bea Cukai Batam juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di lokasi penggerebekan. Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti dugaan pelanggaran kepabeanan.

"Masih dalam tahap pengembangan. Untuk jumlah pasti minuman yang disita, saat ini masih kami hitung," ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam.

Ancaman Sanksi Berat bagi Pengelola THM

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengelola tempat hiburan malam dapat dikenai sanksi pidana dan administratif atas dua pelanggaran tersebut.

1. Mempekerjakan TKA Ilegal
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijerat:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta;
  • Pencabutan izin kerja, penghentian kegiatan usaha, serta deportasi terhadap TKA yang melanggar.

2. Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Pita Cukai
Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijatuhi:

  • Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta;
  • Penyitaan serta pemusnahan barang bukti;
  • Pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

Dengan demikian, Panda Club One Batam Mall berpotensi menghadapi proses hukum ganda, baik dari sisi keimigrasian maupun kepabeanan, serta kemungkinan pencabutan izin operasional oleh Pemerintah Kota Batam.

Sumber di lapangan menyebutkan, Panda Club baru kembali beroperasi sekitar sepekan terakhir setelah sempat tutup beberapa bulan. "Tempat itu baru buka seminggu ini, belum sempat ramai sudah digerebek," ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Imigrasi dan Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Batam guna mencegah praktik pekerja asing ilegal dan peredaran barang tanpa izin resmi.

Editor: Gokli