Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Remaja 17 Tahun Hingga Hamil, Pria di Bintan Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 28-10-2025 | 17:08 WIB
Pelaku-Cabul11.jpg Honda-Batam
Pelaku cabul (diblur) saat diamankan polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) amankan pelaku pencabulan terhadap gadis remaja berusia 17 tahun pada Jumat (6/6/2025) lalu.

Kanit Resktim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun membeberkan bahwa korban dan pelakunya sudah lama kenal. Hingga suatu saat korban mendatangi pelaku di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.

"Di sana korban dan pelaku berjalan jalan ke pantai. Hingga berujung rayuan pelaku yang mengajak korban untuk melakukan hubungan terlarang di rumah kosong di desa tersebut," terang Salamun saat di Kijang, Selasa (28/10/2025).

Selang beberapa bulan setelah pertemuan itu, mulai ada perubahan dari perut korban. Hal ini membuat orang tua korban curiga, melihat perut putrinya itu membesar. Setelah dipertanyakan akhirnya korban mengaku, hingga orang tua yang tak terima dan membuat laporan di Mapolsek Bintim.

"Dari laporan itu, pada Kamis (16/10/2025) kemarin, Unit Reskrim Poksek Bintim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, di Desa Mantang Lama," beber Salamun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur, guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

"Untuk Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 Tahun kurungan penjara," timpal Salamun.

Editor: Yudha