Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lisa Yulia Pernah Minta PT Bias Bayar PNBP ke BP Batam, Utusan: Tak Berbuat Salah Malah Dipenjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 25-10-2025 | 12:28 WIB
utusan-lisa.jpg Honda-Batam
Penasihat hukum Lisa Yulia, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), Utusan Sarumaha. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasihat hukum tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Badan Pengusahaan (BP) Batam, Utusan Sarumaha, menyebut kliennya, Lisa Yulia, justru menjadi korban dari kekacauan sistem internal perusahaan.

Padahal, Lisa sempat meminta agar PT Bias Delta Pratama (BDP) segera membayar kewajiban PNBP kepada BP Batam, namun permintaan itu diabaikan.

Utusan menjelaskan, akar persoalan bermula dari notulen rapat antara PT Bias dan BP Batam pada tahun 2015 yang menegaskan kewajiban perusahaan pelayaran itu untuk membayar PNBP melalui mekanisme permohonan pemanduan kapal. Sayangnya, keputusan tersebut tidak pernah dijalankan oleh direksi lama.

"Masalah ini muncul karena notulen rapat itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh manajemen saat itu. Kalau dijalankan, perkara ini tidak akan terjadi," ujar Utusan, Jumat (24/10/2025).

Pada periode tersebut, posisi direksi PT Bias diisi oleh Roby Mamahid, Didi, Prasetyo, dan Gyarto. Sementara Lisa Yulia baru bergabung beberapa tahun kemudian, setelah kebijakan lama terbengkalai tanpa pelaksanaan.

"Ibu Lisa sama sekali tidak tahu-menahu soal kewajiban itu karena tidak pernah diberi informasi oleh direksi sebelumnya. Seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah direksi lama," tegasnya.

Lebih lanjut, Utusan mengungkapkan, setelah mengetahui adanya tunggakan PNBP, Lisa sempat meminta secara resmi kepada manajemen agar kewajiban pembayaran kepada BP Batam segera diselesaikan. Namun, langkah tersebut tidak mendapat tanggapan.

"Beliau sudah berupaya mendorong agar perusahaan membayar PNBP ke BP Batam, tapi tidak direspons. Justru sekarang beliau yang dijadikan tersangka," kata Utusan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT Bias memang belum menindaklanjuti temuan terkait pembayaran PNBP yang belum disetor ke kas negara. Meski hasil audit bersifat sah dan mengikat, manajemen lama PT Bias disebut mengabaikan rekomendasi BPKP dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut.

Utusan menegaskan, Lisa telah mengundurkan diri dari PT Bias sejak 2019 dan tidak lagi memiliki jabatan saat hasil audit diterbitkan. "Saat audit keluar, beliau sudah tidak punya posisi atau kewenangan di perusahaan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh pendapatan dari kegiatan pemanduan kapal masuk langsung ke rekening perusahaan tanpa pernah dinikmati secara pribadi oleh Lisa. "Semua invoice disetor ke rekening perusahaan. Klien kami tidak pernah menerima dividen ataupun bagian dari PNBP itu," ucapnya.

Selama menjabat, Lisa disebut lebih banyak menangani kegiatan lay-up atau perbaikan kapal, bukan kegiatan pemanduan kapal yang kini menjadi objek perkara. Bahkan, ia tidak mengetahui bahwa kegiatan pemanduan kapal wajib dijalankan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan BP Batam.

Utusan pun mempertanyakan arah penegakan hukum yang justru membebankan tanggung jawab kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan penuh. "Pertanyaannya, siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Pejabat yang membuat kebijakan atau orang yang hanya menjalankan tugas administratif?" katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melimpahkan berkas dua tersangka, termasuk Lisa Yulia, ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam pada Rabu (23/10/2025). Satu tersangka lain, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016, belum dapat diserahkan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, sejumlah perusahaan pelayaran yang terlibat dalam kasus ini telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Namun, pengembalian dana tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Audit BPKP tertanggal 17 September 2024 menemukan kerugian negara senilai USD 272.497 atau sekitar Rp 4,55 miliar akibat penyimpangan setoran PNBP periode 2015-2021 yang dilakukan tanpa dasar hukum KSO yang sah antara BP Batam dan sejumlah perusahaan, termasuk PT Bias Delta Pratama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, menegaskan bahwa kegiatan pemanduan kapal dilakukan tanpa dasar hukum kerja sama. "Kegiatan itu dijalankan tanpa perjanjian resmi, padahal kewajiban setoran PNBP tetap harus dilaksanakan," katanya.

Utusan kembali menegaskan, Lisa hanya menjadi korban sistem perusahaan yang tidak tertib. "Kalau sejak awal PT Bias patuh membayar kewajiban PNBP, Ibu Lisa tidak akan berada di posisi ini. Sekarang beliau justru menanggung akibat keputusan manajemen lama," ucapnya.

Ia menambahkan, Lisa kini dalam kondisi psikologis yang terguncang karena harus menghadapi proses hukum atas tindakan yang bukan keputusannya. "Hampir setiap hari beliau menangis. Ia tidak pernah menikmati hasil apa pun, tapi harus menanggung akibat dari kebijakan orang lain," tuturnya.

Kasus dugaan korupsi PNBP di BP Batam kini terus disorot publik. Pemeriksaan terhadap direksi lama PT Bias disebut menjadi kunci untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya paling bertanggung jawab atas tunggakan yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Editor: Gokli