Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aset Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Tersebar hingga Papua, Jaksa Kembalikan Berkas ke Polisi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 24-10-2025 | 12:48 WIB
7-tsk-korupsi1.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, bersama jajaran saat merilis pengungkapan kasus korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021–2023 dengan tujuh tersangka, Rabu (1/10/2025). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Berkas dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap secara materiil dan formil, sementara pelacakan aset hasil korupsi terus meluas hingga Papua.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, mengatakan pengembalian berkas dilakukan dalam tahap penelitian (P18). Dalam waktu dekat, jaksa akan menerbitkan petunjuk P19 agar penyidik segera melengkapi kekurangan.

"Berkas masih kami kembalikan karena belum lengkap. Bagian yang harus diperbaiki bersifat rahasia dan belum dapat kami sampaikan ke publik," ujar Aji di Batam, Kamis (24/10/2025).

Aji menegaskan, fokus utama Kejati Kepri adalah memastikan pengembalian aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara sementara mencapai Rp 30 miliar.

"Sebagian barang bukti aset masih dalam proses pengumpulan dan belum seluruhnya dihitung. Kami juga menunggu hasil pelacakan aset yang dilakukan penyidik," jelasnya.

Aset Korupsi Ditemukan di Berbagai Daerah, Termasuk Papua

Menurut Aji, hasil penelusuran sementara menunjukkan sejumlah aset terkait perkara ini tersebar di berbagai wilayah, bahkan hingga Papua. Kondisi tersebut membuat penyidik harus melakukan koordinasi lintas daerah untuk memperkuat bukti.

Kejati Kepri juga membuka kemungkinan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, terutama yang mengetahui asal-usul aset dan aliran dana hasil korupsi. "Jika dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian, tentu saksi bisa diperiksa kembali," ucap Aji.

Ia menambahkan, perkara masih berfokus pada tindak pidana korupsi. Namun, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dipertimbangkan jika ditemukan indikasi kuat adanya praktik pencucian dana hasil kejahatan.

Tujuh Tersangka, Kerugian Negara Rp 30,6 Miliar

Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021-2023. Mereka terdiri dari satu pegawai BP Batam dan enam pihak swasta, yakni:

  • AMU (Pejabat Pembuat Komitmen),
  • IMA (Kuasa Konsorsium KSO PT MUS, PT DRB, dan PT ITR),
  • IMS (Komisaris PT ITR),
  • ASA (Direktur Utama PT MUS),
  • AH (Direktur Utama PT DRB),
  • IRS (Konsultan Perencana PT TOJ), dan
  • NVU (penyedia konsorsium).

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penyelidikan dimulai sejak 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada awal 2025. Hasil audit BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar akibat manipulasi volume pekerjaan dan laporan fiktif terkait pengerukan serta pasangan batu kosong.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menambahkan penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit komputer, logam mulia seberat 68,89 gram dan 85 gram, uang tunai Rp 212,7 juta, serta mata uang asing USD 1.350.

Kejati Kepri menegaskan, proses hukum masih berjalan dan akan dilanjutkan setelah penyidik melengkapi petunjuk P19. "Tujuan utama kami bukan hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan uang negara dapat kembali," tutur Aji.

Koordinasi antara jaksa dan penyidik terus dilakukan untuk mempercepat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, sekaligus memastikan seluruh aset hasil korupsi berhasil diamankan.

Editor: Gokli