Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Utusan Nilai Kliennya Korban Sistem PT Bias Delta Pratama, Siapa Sebenarnya Harus Jadi Tersangka?
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 24-10-2025 | 10:08 WIB
Utusan-S.jpg Honda-Batam
Penasihat hukum Lisa Yulia, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), Utusan Sarumaha. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasihat hukum Lisa Yulia, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), Utusan Sarumaha, menilai kliennya hanyalah korban dari sistem dan kebijakan internal perusahaan pelayaran tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi penetapan Lisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kasus dugaan korupsi PNBP yang menyeret sejumlah perusahaan pelayaran di Batam kembali mencuat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Bias Delta Pratama (BDP), di mana Direktur utamanya, Lisa Yulia, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Namun, Utusan Sarumaha menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lisa tidak tepat. Menurutnya, Lisa tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan, apalagi dalam urusan keuangan yang menjadi pokok perkara.

"Ibu Lisa itu bukan pemegang saham. Beliau hanya diangkat sebagai direktur oleh para pemegang saham pada 2016. Sebelum itu, perusahaan sudah dijalankan oleh direksi lain sejak 2014-2015," jelas Utusan di Batam Center, Kamis (23/10/2025).

Utusan menilai, akar persoalan justru terletak pada sistem dan kebijakan internal PT Bias yang sejak awal tidak mematuhi hasil audit BPKP terkait kewajiban pembayaran PNBP kepada BP Batam. "Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dari awal tidak melaksanakan pembayaran sesuai audit BPKP. Kalau saja perusahaan patuh sejak awal, kasus ini tidak akan bergulir sejauh ini," ujarnya.

Korban dari Kebijakan Lama Perusahaan

Utusan menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari kegiatan pemanduan kapal disetor langsung ke rekening perusahaan, tanpa pernah dinikmati secara pribadi oleh kliennya. "Semua invoice masuk ke rekening PT Bias. Klien kami tidak pernah menerima deviden atau bagian dari PNBP itu," tegasnya.

Selama menjabat, Lisa disebut lebih banyak menangani kegiatan lay-up atau perbaikan kapal, bukan kegiatan pemanduan kapal yang kini menjadi objek perkara. Ia bahkan tidak mengetahui bahwa aktivitas pemanduan kapal wajib dijalankan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan BP Batam.

"Beliau tidak tahu bahwa kegiatan itu wajib memiliki KSO. Dalam hal perizinan dan koordinasi, beliau tidak pernah dilibatkan," tutur Utusan.

Dengan kondisi tersebut, Utusan mempertanyakan arah penegakan hukum yang justru membebankan tanggung jawab kepada orang yang tidak memiliki kendali penuh. "Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab? Apakah pejabat yang membuat kebijakan, atau orang yang sekadar menjalankan tugas administratif?" katanya.

Kronologi dan Perkembangan Kasus

Penyidik Kejati Kepri pada Rabu (23/10/2025) melimpahkan berkas dua tersangka, termasuk Lisa Yulia, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam. Sementara satu tersangka lain, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012-2016, belum bisa diserahkan karena masih dirawat di rumah sakit.

"Proses tahap dua sudah kami lakukan hari ini. Dua tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke jaksa," ungkap Priandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam.

Menurut Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, sejumlah perusahaan pelayaran yang terlibat telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Namun, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.

"Uang dikembalikan setelah tahap penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp 4,55 miliar. Kerugian itu berasal dari penyimpangan setoran PNBP periode 2015-2021 yang dilakukan tanpa dasar hukum kerja sama operasional (KSO) yang sah antara BP Batam dan sejumlah perusahaan, termasuk PT Bias Delta Pratama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, menegaskan kegiatan pemanduan kapal tersebut tidak memiliki perjanjian resmi. "Kegiatan pemanduan kapal dilakukan tanpa dasar hukum, padahal kewajiban setoran PNBP tetap harus dijalankan," katanya.

Utusan: Klien Saya Hanya Jadi Kambing Hitam

Utusan menilai kliennya hanya menjadi pihak yang dikorbankan akibat sistem perusahaan yang salah urus. "Kalau sejak awal PT Bias taat terhadap ketentuan dan membayar kewajiban negara, Ibu Lisa tidak akan berada di posisi ini," tegasnya.

Ia menambahkan, kliennya kini dalam kondisi psikologis yang terguncang akibat proses hukum yang menimpanya. "Hampir setiap hari beliau menangis karena harus menanggung akibat dari keputusan yang bukan dibuatnya," tutur Utusan.

Kasus dugaan korupsi PNBP yang menyeret PT Bias Delta Pratama membuka pertanyaan baru dalam praktik penegakan hukum pidana korporasi: apakah individu pelaksana kebijakan pantas menanggung kesalahan sistemik perusahaan?

Editor: Gokli