Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi BNPB BP Batam

Penasihat Hukum Klaim Lisa Yulia Korban Kelalaian PT Bias Delta Pratama
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 23-10-2025 | 18:48 WIB
Utusan-Sarumaha11.jpg Honda-Batam
Utusan Sarumaha, Penasehat Hukum Lisa Yulia, tersangka dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BP Batam. (Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menyeret nama petinggi perusahaan pelayaran. Salah satunya, Lisa Yulia, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Namun, penasihat hukum Lisa, Utusan Sarumaha, menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku utama, melainkan korban dari ketidakpatuhan manajemen PT Bias. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Lisa sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat seluruh keputusan keuangan dan kegiatan pemanduan kapal berada di bawah kendali direksi sebelumnya.

"Ibu Lisa itu bukan pemegang saham. Beliau hanya diangkat sebagai direktur oleh para pemegang saham pada 2016. Sebelum itu, sudah ada direksi lain yang menjalankan perusahaan sejak 2014-2015," kata Utusan di Bilangan Batam Center, Kamis (23/10/2025).

Menurut Utusan, PT Bias Delta Pratama sejak awal tidak mematuhi kewajiban pembayaran hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ironisnya, kata dia, kerugian negara baru dibayarkan setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sangat menyayangkan sikap PT Bias yang dari awal tidak melaksanakan pembayaran sesuai audit BPKP. Kalau saja perusahaan patuh sejak awal, kasus ini tidak akan bergulir sejauh ini," ujar Utusan.

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menikmati hasil pendapatan dari kegiatan pemanduan kapal, karena seluruh pemasukan disetorkan ke rekening perusahaan.

"Semua invoice masuk ke rekening PT Bias. Klien kami tidak pernah menerima deviden atau bagian dari PNBP itu," katanya.

Utusan menuturkan, selama menjabat, Lisa justru menangani kegiatan lay-up atau perbaikan kapal, bukan pemanduan kapal yang menjadi pokok perkara. Ia menambahkan, kliennya juga tidak memahami kewajiban adanya Kerja Sama Operasi (KSO) dengan BP Batam untuk kegiatan pemanduan.

“Beliau tidak tahu bahwa kegiatan itu wajib memiliki KSO dengan BP Batam. Dalam hal perizinan dan koordinasi, beliau tidak dilibatkan sama sekali,” tutur Utusan.

Kasus dugaan korupsi PNBP di sektor pemanduan kapal ini bukan perkara baru. Tim penyidik Kejati Kepri kembali melimpahkan dua dari tiga tersangka termasuk Lisa Yulia beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam pada Rabu (23/10/2025).

Satu tersangka lain, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012-2016, belum bisa diserahkan karena masih dirawat di rumah sakit.

"Proses tahap dua sudah kami lakukan hari ini. Dua tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke jaksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, mengatakan sejumlah perusahaan pelayaran yang terlibat dalam kasus ini telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Namun, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.

"Uang dikembalikan setelah tahap penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Menurut Kejati Kepri, penyimpangan terjadi sepanjang 2015-2021, ketika sejumlah perusahaan pelayaran, termasuk PT Bias Delta Pratama, tidak menyetorkan kewajiban PNBP secara penuh kepada BP Batam. Hasil audit BPKP pada 17 September 2024 menemukan kerugian negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp 4,55 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, menyebut kerja sama operasional (KSO) antara PT Bias dan BP Batam berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
"Kegiatan pemanduan kapal dilakukan tanpa perjanjian resmi, padahal kewajiban setoran PNBP tetap berjalan," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan empat ahli, sebelum menetapkan Suyono dan Ahmad Jauhari sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Utusan menilai, kliennya hanya terseret karena jabatan yang diemban tanpa mengetahui penuh tanggung jawab hukum perusahaan. "Kalau dari awal PT Bias patuh terhadap ketentuan dan membayar kewajiban negara, Ibu Lisa tidak akan mengalami ini," ujarnya.

Ia mengaku kliennya terpukul secara psikologis sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Hampir setiap hari beliau menangis karena harus bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak pernah ia nikmati," katanya.

Editor: Yudha