Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berantas Rokok Ilegal, Kanwil DJBC Kepri Buka Nomor WA Pengaduan
Oleh : Freddy
Kamis | 23-10-2025 | 17:28 WIB
Kanwil-BC-Kepri.jpg Honda-Batam
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi. (Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC ) Khusus Kepulauan Riau semakin menunjukkan keseriusannya dalam menggempur rokok ilegal yang menjadi atensi Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Keseriusan tersebut dibuktikan BC Kepri dengan peluncuran nomor laporan pengaduan rokok ilegal dengan nomor whatsapp (0811 7007 0002) yang aktif selama 24 jam yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kamis (23/10/2025) dipimpin langsung Kakanwil BC Kepri, Adhang Noegroho Adhi.

Peluncuran nomor whatsapp pengaduan rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kanwil DJBC Kepri untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Karimun dan Kepulauan Riau pada umumnya.

Kawanwil Adhang menegaskan bahwa kerahasiaan indentitas pelapor dipastikan terjaga karena nomor whatsapp ini dipegang langsung olehnya dan satu orang kepercayaannya.

"Kami mengingatkan agar setiap pelapor harus melengkapi dengan nama dan nomor handphone/telepon yang dapat dihubungi. Serta alamat email untuk saya dapat menghubungi balik nantinya," ujar Adhang, Kamis (23/10/2025).

Adhang mengakui bahwa rokok ilegal sangat mengganggu baik bagi penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat serta stabilitas industri nasional. Mengingat penerimaan negara dari cukai selama ini terbilang besar yang mencapai Rp 310 triliun dan sekitar Rp 240 triliun berasal dari cukai rokok.

"Dengan adanya rokok ilegal ini, penerimaan APBN dari cukai jadi terganggu, selain itu pengusaha rokok resmi atau rokok kena cukai juga mulai mengeluh. Bahkan ada yang sudah mengurangi pekerja nya dikarenakan kalah sama rokok ilegal ini. Mereka bayar pajak atau cukai sementara rokok ilegal tidak bayar cukai atau pajak," terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama tahun 2025 ini, DJBC khusus Kepulauan Riau sudah melakukan sebanyak 130 kali penindakan rokok ilegal.

"Termasuk razia rokok ilegal yang dilakukan di warung-warung pedagang dan penindakan rokok ilegal yang kami lakukan bersinergi dengan TNI AL dengan hasil 51 juta batang rokok ilegal yang berhasil ditindak," ungkapnya.

Adhang mengingatkan khususnya kepada pedagang kecil dan warung-warung untuk tidak berhubungan lagi dengan kurir atau agen rokok ilegal.

"Silahkan laporkan kepada kami melalui nomor pengaduan tadi, kami akan tindak karena ini juga menjadi atensi atasan kami, Pak Dirjen dan Pak Menteri," pungkasnya.

Editor: Yudha