Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Tangkap 51 Ribu Tersangka Sepanjang 2025
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-10-2025 | 13:28 WIB
bb-narkoba.jpg Honda-Batam
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Syahar Diantono, dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025. Melalui jajaran Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia, aparat berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkotika dengan 51.763 tersangka sejak Januari hingga Oktober 2025.

Capaian tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Syahar Diantono, dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). "Keberhasilan ini adalah hasil sinergi lintas lembaga --mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat," tegas Komjen Syahar.

Syahar menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku, termasuk anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. "Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang bermain dengan narkoba. Penindakan dilakukan menyeluruh, dari hulu hingga hilir," tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, merinci bahwa dari total tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 warga negara asing (130 pria dan 27 wanita).

Polri juga menempuh pendekatan restorative justice dengan merehabilitasi 1.072 pengguna narkoba yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan.

Barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton narkotika, terdiri atas 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1,87 ton tembakau gorila, serta 1.458.078 butir ekstasi dan sejumlah kokain, heroin, serta ketamin.

Selain itu, Polri juga membongkar 22 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba dengan nilai aset disita mencapai Rp 221,38 miliar. Barang bukti meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti.

"Langkah ini untuk memutus aliran dana dan memiskinkan bandar agar tidak lagi bisa menghidupkan jaringan," ujar Brigjen Eko.

Sejumlah kasus besar turut diungkap, termasuk ladang ganja 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah dan penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi.

Komjen Syahar menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Ashta Cita poin ketujuh, yaitu pemberantasan narkoba. "Polri akan terus bekerja lintas sektor dan mengajak masyarakat berperan aktif melawan narkoba, musuh bersama bangsa," tutupnya.

Editor: Gokli