Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua ABK Thailand Pemilik Sabu dan Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-10-2025 | 11:48 WIB
abk-thailand.jpg Honda-Batam
Dua WN Thailand Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/9/2025). (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua anak buah kapal (ABK) asal Thailand, Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit, dituntut masing-masing lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan sabu dan ganja yang menjerat mereka di Batam.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/10/2025), sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa Yot Phumchalit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yot Phumchalit dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Somkhit Sriboonrod dinilai bersalah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Jaksa menuntut Somkhit dengan pidana penjara lima tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, akan dilanjutkan Rabu, 29 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan vonis.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dipimpin oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Hendrikus N Mali, pada 29 Maret 2025. Kapal MV Darlin Isabel yang diawaki 12 orang --terdiri atas warga Thailand dan Indonesia-- dihentikan di Perairan Nongsa.

Saat penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 56 gram lebih dan dua paket sabu seberat 0,09 gram dan 0,75 gram di kamar tempat kedua terdakwa menginap. "Saat kami gerebek, keduanya sedang mengisap ganja," ungkap Hendrikus di persidangan.

Dalam keterangannya, Somkhit mengaku ganja tersebut adalah miliknya, sedangkan sabu diakui milik Yot. Mereka berdalih, narkotika itu digunakan untuk konsumsi pribadi selama pelayaran, bukan untuk diperjualbelikan.

"Mereka mengaku tidak tahu ganja dilarang di Indonesia karena di Thailand ganja sudah legal seperti rokok," tambah Hendrikus.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, sementara tes urin Somkhit juga menunjukkan hasil positif amphetamine, methamphetamine, dan THC.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Jika majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang.

Editor: Gokli