Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Penipuan, Gordon Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-10-2025 | 11:28 WIB
gordon-3-bln.jpg Honda-Batam
Saksi Nasib Siahaan saat Memberikan Keterangan Terkait Kasus Dugaan Penipuan atas Terdakwa Gordon Silalahi di PN Batam, Selasa (23/9/2025). (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Gordon Hassler Silalahi, terdakwa dalam perkara penipuan terkait proyek pemasangan air di kawasan properti PT Nusa Cipta Properti Indonesia. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Watimena bersama hakim anggota Yuanne dan Rinaldi, majelis menyatakan Gordon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan, dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim dalam persidangan.

Majelis juga memutuskan agar Gordon tetap berada dalam tahanan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut empat bulan penjara pada sidang Selasa, 14 Oktober 2025. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Nasib Sihaan, saksi yang mengaku diminta oleh Direktur PT Nusa Cipta Properti Indonesia, Henry, untuk membantu proses pemasangan air di proyek perusahaan tersebut pada Februari 2023. Menurut Nasib, permohonan pemasangan air sebenarnya telah diajukan sejak 14 September 2022, dan biaya instalasi dibayarkan pada 13 Februari 2023, namun air belum juga mengalir hingga berbulan-bulan kemudian.

Setelah melakukan audit lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kontraktor serta pejabat BP Batam, proses pemasangan baru dimulai 4 April 2023 dan air mengalir pada 7 April 2023.

Dalam keterangannya, Nasib mengungkap adanya permintaan uang tambahan sebesar Rp 20 juta yang diserahkan melalui Ikhwan R Nasution untuk mempercepat proses. Uang tersebut, menurut Ikhwan, telah diberikan kepada Gordon dengan alasan akan disetorkan kepada pejabat BP Batam. Namun, percepatan itu tidak pernah terjadi.

Kesaksian beberapa saksi lain, seperti Fluordi dari BP Batam, Zainudin dari PT Jaya Rapa Raka, dan Mohammad Ihsan sebagai kontraktor pelaksana, menguatkan bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Gordon dan tidak mengetahui adanya aliran dana tambahan.

Dari hasil persidangan, hakim menilai Gordon telah memperdaya pihak pelapor dengan janji percepatan yang tidak memiliki dasar kewenangan formal. Surat kuasa resmi dari PT Nusa Cipta, menurut keterangan saksi, hanya diberikan kepada Ikhwan R Nasution, bukan kepada Gordon.

Editor: Gokli