Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Touzen Berkelit di Persidangan, Sebut WN Malaysia Dalang Minilab Narkoba di Harbour Bay Residence
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 23-10-2025 | 10:28 WIB
AR-BTD-4755-Sidang-Minilab-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Touzen alias Ajun kembali menjalani sidang kasus narkoba di PN Batam, Rabu (22/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus narkotika Touzen alias Ajun berupaya berkelit dari dakwaan dengan menyebut warga negara Malaysia bernama Sultan sebagai dalang di balik laboratorium mini (minilab) narkoba yang beroperasi di Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/10/2025), yang dipimpin hakim Tiwik bersama anggota majelis Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra. Dalam keterangannya, Touzen mengaku hanya menjalankan perintah Sultan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika di Batam.

Menurut Touzen, perkenalannya dengan Sultan bermula pada Februari 2025 di sebuah kedai kopi kawasan Nagoya. Awalnya, Sultan menawarkan pekerjaan ringan mengantar kopi, namun tawaran itu berubah menjadi tugas mengirim cairan narkotika yang dikemas dalam botol liquid vape.

"Sultan menyuruh saya mengantar lima botol liquid vape berisi cairan narkotika kepada pembeli. Satu botol dihargai Rp 1,5 juta," ujar Touzen di ruang sidang.

Terdakwa juga mengaku menerima uang Rp 30 juta dari Sultan untuk menyewa unit apartemen di Harbour Bay Residence selama tiga bulan. Apartemen tersebut kemudian dijadikan tempat penyimpanan dan pemilahan narkoba sebelum diedarkan.

"Saya hanya disuruh menyimpan dan dijanjikan keuntungan 30 sampai 50 persen dari hasil penjualan," tambahnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menegaskan Touzen tidak sekadar menjalankan perintah, melainkan bersekongkol dengan Sultan dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara. Dalam surat dakwaan, keduanya disebut mengedarkan sabu, ekstasi, ketamin cair, serta serbuk 'Happy Water' secara terencana dan terstruktur.

Penangkapan terhadap Touzen dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada 26 Mei 2025 di area parkir apartemen Harbour Bay. Saat digeledah di kamar nomor 12-10, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 195,71 gram sabu,
  • 401,15 gram serbuk abu-abu,
  • 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram,
  • 80 butir pil hijau, serta
  • cairan ketamin dan MDMA.

Hasil uji laboratorium Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, termasuk dalam narkotika golongan I.

Jaksa menilai, tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang besar, Touzen terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Editor: Gokli