Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Ungkap Modus Mangasi Selundupkan 9 Truk Rokok Ilegal dan Barang Pabean dari Telaga Punggur
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 23-10-2025 | 10:08 WIB
AR-BTD-4754-RSidang-Rokok-Ilegal.jpg Honda-Batam
Petugas Bea Cukai Batam saat bersaksi atas terdakwa Mangasi Sihombing di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus manipulasi dokumen pabean dengan terdakwa Mangasi Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/10/2025).

Saksi dari Bea Cukai Batam membeberkan modus penyelundupan rokok ilegal dan barang pabean yang dikamuflase sebagai pengiriman antarkawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam-Bintan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Bayu Mandala Putra, Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menghadirkan saksi Aditya, petugas Bea Cukai Batam. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 17 Juni 2025.

"Kami mendapat laporan adanya pengiriman barang menuju kawasan FTZ Bintan yang tidak sesuai dengan invoice," ujar Aditya di ruang sidang.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan truk yang melintas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur menuju Tanjunguban. Hasilnya, ditemukan muatan yang tidak tercantum dalam manifest maupun packing list, termasuk rokok tanpa pita cukai serta puluhan koli barang kiriman yang tidak dilaporkan.

"Seluruh truk kami amankan dan dibawa ke Gudang Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan," kata Aditya.

Ia menegaskan, temuan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang besar dari sektor bea masuk dan cukai.

Menurut jaksa Gilang, Mangasi bersama rekannya Edi Gunawan (berkas terpisah) diduga sengaja memberikan keterangan palsu dalam pemberitahuan pabean. Mereka memanfaatkan dua perusahaan logistik, PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic, untuk menginput dokumen elektronik PPFTZ-02 secara tidak benar agar mendapatkan jalur hijau dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.

"Dokumen itu tampak sah, padahal banyak barang yang tidak diberitahukan atau jumlahnya tidak sesuai," jelas Gilang.

Dalam dakwaan, Mangasi disebut berperan sebagai koordinator pengiriman yang menerima pesanan dari pelanggan untuk wilayah Tanjungpinang dan Tanjunguban. Ia memerintahkan sopir memuat barang di gudang pelanggan dan meminta Edi Gunawan mengurus dokumen pabean dengan imbalan Rp 10 juta.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan penyimpangan besar. Dua dokumen PPFTZ-02 tertanggal 16 Juni 2025 mencatat ratusan koli barang yang tak dilaporkan, mulai dari alat elektronik, pakaian jadi, perabot rumah tangga, kosmetik, hingga lembaran keramik. Yang paling menonjol, petugas menemukan lebih dari satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam beberapa truk bernomor polisi BP 8938 BY dan BP 9012 BB.

Dari audit Bea Cukai, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,879 miliar, terdiri atas Rp 1,005 miliar dari bea masuk dan Rp 873 juta dari cukai rokok ilegal.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena turut serta memberikan pemberitahuan pabean yang tidak benar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Editor: Gokli