Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Penyiksaan Keji ART di Sukajadi Batam Segera Disidangkan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 22-10-2025 | 11:28 WIB
roslina.jpg Honda-Batam
Tersangka Roslina saat menjalani proses tahap dua di Kejari Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penyiksaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan (24) di kawasan elit Sukajadi, Kota Batam, segera bergulir di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka, Roslina dan Merliyati Louru Peda, ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/10/2025).

"Seluruh berkas perkara sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saat ini kami menunggu penetapan jadwal sidang perdana," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (22/10/2025).

Dengan pelimpahan tersebut, status penahanan kedua tersangka kini menjadi kewenangan PN Batam. "Penahanan yang sebelumnya berada di Kejaksaan kini resmi dialihkan ke pengadilan," jelas Priandi.

Menurutnya, JPU kini menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang pertama, yang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan. Dalam proses tahap dua itu, barang bukti berupa raket nyamuk, bangku lipat, ember, serokan, serta dua unit ponsel milik tersangka juga telah diserahkan kepada pengadilan.

Kisah Kelam di Rumah Megah Sukajadi

Kasus ini menguak kembali rangkaian penyiksaan keji yang dialami Intan, seorang pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur, sejak akhir 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, korban kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis hanya karena kesalahan sepele --seperti tertidur saat bekerja atau lupa menutup kandang anjing.

Namun, hukuman yang diterima korban jauh melampaui batas kemanusiaan. Kepala korban dibenturkan ke dinding, tubuhnya dipukul dan ditendang menggunakan raket nyamuk, bangku lipat, ember, hingga serokan.

Ia bahkan dipaksa tidur di kamar mandi, disiram air pel, dan dipaksa menelan nasi basi. Dalam beberapa kesempatan, wajahnya ditempeli kotoran hewan disertai makian kasar.

Penderitaan korban semakin parah sejak Mei 2025, ketika Merliyati --ART lainnya di rumah Roslina-- turut menyiksa. Korban dikurung di rumah megah Sukajadi, tak boleh keluar, dan setiap geraknya diawasi kamera CCTV. Telepon genggamnya disita, dan ia kerap diancam akan dipenjara bila mencoba melapor.

Hasil visum dr Reza Priatna dari RS Elisabeth Batam mengonfirmasi luka-luka serius di tubuh korban, termasuk memar luas, luka lecet, bibir robek, dan anemia akibat benturan benda tumpul. "Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja," tulis laporan medis tertanggal 23 Juni 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

"Kasus ini bukan sekadar kekerasan fisik, tetapi juga pengingat bahwa ruang privat sering kali menjadi tempat paling gelap bagi kekerasan," tegas Priandi.

Publik kini menanti langkah PN Batam dalam mengungkap kebenaran atas kasus penyiksaan keji tersebut --sebuah tragedi di balik kemegahan rumah elit yang mencoreng nurani kemanusiaan.

Editor: Gokli