Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pihak Pelabuhan Diduga Terlibat

KM Kelud dari Batam Jadi Alat Penyeludupan Barang Mewah ke Jakarta
Oleh : si
Minggu | 02-12-2012 | 11:14 WIB
KM-Kelud.jpg Honda-Batam

KM Kelud, berangkat dari Batam dijadikan modus untuk penyeludupan barang mewah dari Singapura ke Jakarta

JAKARTA, batamtoday - Setelah belasan tahun praktek penyelundupan lewat kapal Pelni tidak pernah bisa ditangkap, namun kali ini petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menahan 17 kontainer yang membawa barang selundupan dari Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok.


Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengakui nilai barang yang disita sekitar Rp500 miliar dan nilai bea masuk dan pajak bisa mencapai Rp100 miliar.

Saat meninjau barang bukti di Kantor Ditjen BC, Agus meminta agar pihak Pelni dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub mengawasi ketat atau melarang barang-barang tanpa dokumen naik ke atas kapal. Sebab ternyata diantara barang yang disita terdapat bahan peledak yang dapat membahayakan penumpang.

"Kapal KM Kelud milik PT Pelni tersebut berangkat dari Batam tanggal 31 Oktober dan tiba di Tanjung Priok tanggal 2 November. Berdasarkan manifest yang dibuat Pelni, terdapat 2.198 packages (pckgs) barang dalam 17 kontainer milik Pelni dan 350 diangkut dalam palka kapal. Sebagian besar tidak dilindungi dokumen yang sah,” kata Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono dalam keterangan pers seperti dikutip poskota di Jakarta, kemarin.

Ribuan barang-barang mewah dari berbagai jenis ini diselundupkan untuk hindari pajak masuk. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam kontainer dicampur dengan barang-barang yang mempunyai dokumen resmi.

Agung mengakui praktek penyelundupan lewat kapal BUMN ini sudah berlangsung belasan tahun dan masuk Priok seminggu sekali. Bahkan pihaknya sudah tiga kali akan melakukan penangkapan, tapi selalu gagal lantaran dihalang-halangi oleh porter (tanaga kerja bongkar muat/TKBM) pelabuhan dan pengurus barang tersebut. Bahkan diduga kegiatan tersebut dibekingi oleh oknum petugas aparat setempat.

Sebelum ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, kata Dirjen, petugasnya di Batam sempat terjadi ketegangan dengan pengurus barang. Petugas memaksa untuk memasukkan barang sedangkan petugas BC berusaha mencegah.

Lantaran kewalahan, akhirnya 17 kontainer itu dibiarkan naik ke atas KM Kelud hingga berangkat ke Tanjung Priok. Namun BC Batam kemudian menerbitkan informasi kepada KPUBC Tanjung Priok bahwa ada belasan kontainer barang selundupan berada di KM Kelud.

Khawatir tidak berhasil menyita, cerita Agung, pihaknya meminta bantuan BIN dan TNI. Akhirnya KM Kelud tidak disandarkan di terminal Nusantara Pura Pelindo, tapi dialihkan ke Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok untuk mengamankan barang-barang ilegal tersebut.

"Penumpang kami turunkan dulu, setelah itu, baru petugas naik ke KM Kelud dan langsung menyita barang-barang selundupan tersebut," ujarnya.

Dari total 5.338 pckgs, terdapat 3.140 pckgs yang tidak dilindungi dokumen yang sah. Diantaranya ada bahan kimia berbahaya, bahan peledak (al potasium nitrate, sodium nitrate), mesin mobil ferrari, motor Harley Davidson, alat-alat kesehatan dan laboratorium, alat telekomunikasi dan elektronik (Samsung Galaxy Tab Ipad, kamera, handycam, minuman alkohol, produk garmen, rokok impor, alas kaki serta berbagai produk bermerk atu branded lainnya.

“Kami sudah beberpa kali mengirimkan surat ke Kementrian Perhubungan dan PT Pelni agar kapal ini dikembalikan ke fungsi utama sebagai kapal penumpang bukan kapal barang, dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan FTZ (khususnya batam) yang bebas dari bea masuk maupun pajak. Karena terbukti FTZ batam digunakan sebagai salah satu jalan utama pemasukan barang impor ilegal,” papar Agung