Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK-IAI Terbitkan Panduan Akuntansi Aset Kripto, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Keuangan Digital
Oleh : Aldy
Selasa | 21-10-2025 | 10:08 WIB
hasan-ojk.jpg Honda-Batam
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025). (OJK)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan khusus aset kripto.

Panduan tersebut diharapkan menjadi acuan utama bagi pelaku industri dalam memastikan praktik akuntansi yang konsisten, kredibel, dan sesuai standar global.

Panduan dimaksud tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8: "Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas", yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Dokumen ini resmi diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa panduan ini merupakan pondasi penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sejak tahap awal.

"Kami ingin menghadirkan ekosistem aset kripto yang aman dan memiliki integritas pasar tinggi. Panduan ini memastikan pencatatan akuntansi dilakukan secara seragam, dapat diperbandingkan antarentitas, dan setara dengan standar regional maupun global," ujar Hasan.

Hasan mengungkapkan, hingga September 2025 (year-to-date), industri aset kripto nasional telah mencatat lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp 360,3 triliun. Kondisi ini memperlihatkan besarnya potensi sektor aset digital dan perlunya standar pelaporan yang kuat.

"Pertumbuhan industri ini masih sangat menjanjikan. Karena itu, sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri menjadi kunci untuk menjaga konsistensi dan kredibilitas praktik akuntansi," tambahnya.

Buletin Implementasi Volume 8 disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - IAI pada 25 September 2025 dengan melibatkan OJK. Penyusunan panduan ini juga merujuk pada IFRIC Agenda Decision "Holding of Cryptocurrencies" (Juni 2019), yang kemudian disesuaikan dengan konteks industri aset kripto di Indonesia.

Panduan tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan bagi entitas yang memiliki atau menyimpan aset kripto milik pelanggan. "Kami memberikan apresiasi tinggi kepada IAI dan DSAK atas inisiatif yang mungkin termasuk terdepan dibandingkan yurisdiksi lain, karena telah memberikan kejelasan perlakuan akuntansi untuk aset kripto, baik milik entitas maupun pelanggan," kata Hasan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin implementasi ini sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset digital di Indonesia.

"Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Indonesia kini memiliki pedoman yang selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal," jelas Ardan.

Editor: Gokli