Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Brantas Tambang Ilegal, di Bintan Kok Masih Menjamur?
Oleh : Harjo
Senin | 20-10-2025 | 13:08 WIB
pasir-bintan1.jpg Honda-Batam
Aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Kepala negara memerintahkan seluruh unsur penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, TNI, Kepolisian, Bea Cukai, hingga Bakamla, untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

"Saya minta diteruskan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla --teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita," ujar Prabowo usai meninjau Smelter PT Tinindo Internusa di Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Prabowo menekankan, kekayaan sumber daya alam harus dikelola secara sah dan transparan agar hasilnya benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan justru dinikmati oleh segelintir pihak yang beroperasi secara ilegal.

Tambang Ilegal di Bintan Masih Marak

Meski Presiden telah memberi instruksi tegas, praktik pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, justru masih marak. Aktivitas ilegal tersebut, terutama di wilayah Kawal dan Malang Rapat, diduga dilakukan secara terang-terangan namun minim penegakan hukum.

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, mempertanyakan lemahnya tindakan aparat penegak hukum terhadap para pelaku tambang pasir ilegal yang kian leluasa beroperasi. "Siapa sebenarnya yang berada di belakang para pelaku pertambangan pasir ilegal di Bintan? Mereka makin lancar beroperasi, sementara aparat seolah memilih diam," ujarnya di Bintan, Minggu (19/10/2025).

Menurut Andi, keberadaan tambang pasir resmi di Bintan seharusnya menjadi bukti bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara legal dan terukur. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan ketimpangan penegakan hukum, di mana tambang resmi kerap diperiksa, sementara tambang ilegal nyaris tak tersentuh.

"Jangan sampai tambang resmi malah diobok-obok dengan alasan sidak, tapi yang ilegal dibiarkan. Ini bisa menurunkan martabat aparat penegak hukum sendiri," tegasnya.

Selain merugikan pelaku tambang resmi, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara karena pelaku tidak membayar pajak dan retribusi. Mereka menjual pasir dengan harga lebih murah tanpa memperhitungkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kegiatan tambang ilegal di Bintan bahkan disebut telah menjadi "penyakit kambuhan" yang selalu muncul kembali karena lemahnya pengawasan. "Mungkin sudah saatnya aparat di Bintan dievaluasi. Masih ada kok penegak hukum yang punya hati nurani dan tidak mengkhianati sumpah jabatannya," tambah Andi.

Instruksi Presiden Prabowo menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar tak ragu menindak praktik pertambangan ilegal di mana pun, termasuk di Bintan. Pemerintah menegaskan akan mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam untuk rakyat dan memastikan setiap pelaku tambang ilegal ditindak sesuai hukum.

Editor: Gokli