Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Surat Kuasa Palsu Tagih Uang Rp 575 Juta, Aman Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 17-10-2025 | 13:08 WIB
1710_aman-penagih-utang_2025.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Aman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/10/2025). Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil menjerat terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, jaksa memaparkan bahwa Aman diduga menggunakan surat kuasa palsu untuk menagih uang sebesar S$50.000 (sekitar Rp 575 juta) dari saksi Junianto, yang sebenarnya berkaitan dengan urusan bisnis antara Junianto dan korban Tuti.

"Dengan membawa surat kuasa dan kwitansi, terdakwa datang ke rumah saksi Junianto mengaku sebagai kuasa dari korban Tuti," ujar jaksa Aditya saat membacakan dakwaan di ruang sidang. "Padahal, surat kuasa tersebut tidak pernah ditandatangani oleh korban."

Dalam dakwaan, disebutkan Aman mendatangi rumah Junianto di Perumahan Center View, Batam Kota, sebanyak tiga kali, yakni pada 8, 9, dan 13 Maret 2020. Pada kunjungan terakhir, Aman bahkan mengancam akan datang kembali bersama sejumlah preman jika uang tidak diberikan. Karena takut, Junianto akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian menguatkan dakwaan jaksa. Tanda tangan pada surat kuasa yang digunakan Aman tidak identik dengan tanda tangan asli milik Tuti. "Dengan demikian, surat kuasa itu dinyatakan palsu," tegas jaksa Aditya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Tuti mengalami kerugian materiil sekaligus pencatutan nama dalam dokumen palsu tersebut.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, yang kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada pihak terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.

"Sidang ditunda untuk memberi waktu kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi," ujar hakim Tiwik sembari mengetuk palu tanda penutupan sidang.

Aman dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Editor: Gokli