Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Korupsi Asuransi PT Persero Batam Terbongkar, Aset Rusak Ikut Diasuransikan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 17-10-2025 | 11:08 WIB
AR-BTD-4752-Persero-Batam.jpg Honda-Batam
Tiga dari empat tersangka kasus Korupsi Asuransi di PT Persero Batam. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengungkap modus korupsi dalam pengelolaan asuransi aset PT Persero Batam yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,22 miliar.

Praktik tersebut dilakukan dengan menutup polis asuransi aset perusahaan pelat merah itu ke PT Berdikari Insurance Cabang Batam tanpa proses lelang resmi dan tanpa penilai independen.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menjelaskan dari hasil penyidikan terbaru, empat pejabat internal PT Persero Batam yang menjabat pada periode 2012-2021 telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar I Wayan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Kamis (17/10/2025).

Keempat tersangka tersebut ialah:

  1. HO, General Manager Akuntansi dan Keuangan (2013-2018)
  2. DU, Direktur Utama (2018-2020)
  3. BU, Fungsional Asuransi (2001-2013)
  4. TA, Plt Direktur Utama (2015-2018)

Dari empat tersangka itu, tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara TA mangkir dengan alasan berada di luar kota. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengungkapkan penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara menutup asuransi aset tanpa melalui proses lelang dan tanpa melibatkan penilai berwenang. Bahkan, aset tidak produktif dan rusak juga ikut diasuransikan, sehingga menimbulkan kebocoran keuangan.

"Para tersangka menutup asuransi aset PT Persero Batam ke PT Berdikari Insurance Cabang Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilai berwenang. Bahkan aset tidak produktif dan rusak ikut diasuransikan," jelas Tohom.

Ia menambahkan, akibat praktik tersebut, biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan justru bocor ke pihak tertentu. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar.

"Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni SS (Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam) dan AMK (Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Batam memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat. "Penyidikan masih terus berkembang. Kami akan mendalami semua pihak yang diduga terlibat," tegas I Wayan.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: