Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BLH Larang Perusakan Batu Bersejarah dan Batu Pantai
Oleh : em/dd
Sabtu | 01-12-2012 | 14:38 WIB
pecah-batu.gif Honda-Batam
Aktivitas warga Anambas memecah batu.

ANAMBAS, batamtoday - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas membuat papan peringatan kepada masyarakat yang aktivitasnya sehari-hari memecah batu di beberapa tempat di Anambas.

Larangan pengerusakan batu tersebut terutama pada batu yang memiliki nilai sejarah dan batu yang posisinya berada di pantai seluruh Anambas.

"Pertengahan November 2012 lalu kita sudah membatasi para pemecah batu liar, khususnya di sekitar pantai dan dibeberapa lokasi bebatuan yang dianggap memiliki batu bersejarah jangan dirusak, karena bisa merupakan sejarah daerah dan akan kita lestarikan untuk lokasi pariwisata nantinya," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Pemkab Anambas, Said Damrie, Sabtu (1/12/2012).

Pembatasan pemecah batu tersebut dilakukan karena untuk memelihara lingkungan Anambas yang lebih sehat dan aman dari bencana. Mengingat para pemecah batu liar yang sudah memecah batu terlalu bebas sehingga dianggap telah merusak lingkungan.

Said Damrie juga menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pemecah batu liar dengan memasang papan plang pengumuman di bebepapa lokasi pemecahan termasuk di dekat batu tumpuk tiga dan sekitarnya.

"Kita membatasi pemecah batu liar yang telah menyebar di beberapa daerah di Anambas khususnya di pinggir pantai karena jika dibiarkan dikhawatirkan dapat merusak pantai dan menyebabkan abrasi pantai. Kemarin kita telah memberikan papan peringatan kepada mereka agar tidak memecah batu di pinggiran pantai dan pada batu-batu yang telah memiliki nilai sejarah seperti batu tumpuk tiga di dekat Jembatan Semen Panjang (SP)," kata Said.

Untuk batasan di wilayah pantai kata Said, belum ada ukuran pasti. Namun katanya, asal lokasinya jauh dengan pantai masih diperbolehkan. Sedangkan untuk batu-batu di sekitar batu yang telah memiliki nilai sejarah dibatasi hingga radius 100 meter dari pusat batu. Artinya pemecah batu liar hanya bisa memecah batu di luar radius tersebut.

"Batu yang memiliki sejarah 100 meter dari lokasi tersebut tidak boleh diganggu karena bisa merusak tatanan yang sebenarnya tapi kalau diluar itu boleh saja tapi tetap memperhatikan ekosistem jangan sampai merusak lingkungan," ujar Said.

Said juga menambahkan, saat ini pihaknya masih memikirkan para pemecah batu diperintahkan oleh pemilik lahan untuk memecah batu disekitar baatu yang bernilai sejarah. Karena disisi lain pemilik lahan juga memiliki hak bahwasanya tanah atau lahannya bersih dari batu supaya bisa lebih menghasilkan untuk lahan pertanian.

"Yang jadi masalah sekarang ada pemilik lahan yang memerintahkan pemecah batu memecah batu di sekitar batu bernilai sejarah. Di sisi lain pemecah batu merupakan mata pencaharian para pemecah batu, yang umumnya adalah pendatang," katanya.