Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Ledakan Pertama MT Federal II Belum P21, Kejari Batam: Kapal Tak Dijadikan Barang Bukti
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 17-10-2025 | 10:08 WIB
AR-BTD-4751-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan penanganan hukum atas kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, masih berlangsung. Kasus yang terjadi pada Juni 2025 tersebut menewaskan lima pekerja dan melukai sejumlah lainnya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, masing-masing A dan F, yang merupakan penanggung jawab bidang Health, Safety, and Environment (HSE) di perusahaan. Keduanya diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran fatal di kapal MT Federal II.

Meski penyidikan telah berlangsung beberapa bulan, kasus ini belum memasuki tahap persidangan. Polisi bahkan telah mengajukan perpanjangan masa penahanan bagi kedua tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan berkas perkara masih diteliti oleh jaksa. "Berkas masih kami teliti. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan lengkap (P21) atau mengembalikannya jika masih ada kekurangan," ujar Priandi, Kamis (16/10/2025).

Priandi menegaskan, dalam kasus pertama yang melibatkan kapal MT Federal II, penyidik tidak menjadikan kapal sebagai barang bukti. "Kapal tersebut tidak dijadikan barang bukti," katanya.

Menurutnya, proses penelitian berkas merupakan bagian dari prosedur normal agar seluruh aspek formil dan materil terpenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap. "Tidak ada kendala berarti. Pengembalian berkas adalah hal wajar dalam proses penyidikan untuk memastikan administrasi dan materi perkara benar-benar lengkap," jelasnya.

Sementara itu, terkait insiden kebakaran terbaru pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB yang menewaskan 11 pekerja dan melukai 18 orang lainnya, Kejari Batam memastikan kasus tersebut akan ditangani secara terpisah dari perkara MT Federal II.

"Kejadiannya berbeda, sehingga tentu akan menggunakan alat bukti baru," terang Priandi.

Ia juga menegaskan Kejari Batam memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan kerja di kawasan industri dan galangan kapal. "Kami sudah melakukan penyuluhan hukum dan membuat podcast bertema keselamatan kerja sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung dunia usaha yang aman dan tertib," ujarnya.

Editor: Gokli