Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemuda Pelaku Pencurian di Tanjungpinang Dibekuk Saat Tidur di Rumah
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 17-10-2025 | 08:08 WIB
1710_pemuda-maling-tpi_2025.jpg Honda-Batam
Pemuda berinisial WL (29) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pemuda berinisial WL (29) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat tengah tertidur di rumahnya di Jalan Nila, Kota Tanjungpinang, pada Rabu siang (15/10/2025).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Jatanras setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian uang dan pembobolan kotak infak di sejumlah lokasi.

"Pelaku ini sudah lama kami incar. Beberapa kali sempat lolos, namun akhirnya berhasil kami amankan saat sedang tidur di rumahnya," ujar AKP Agung, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, WL mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk di masjid. Ia juga diketahui mencuri perhiasan dan barang berharga lainnya yang kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain," tambah AKP Agung.

Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Gokli