Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permenperin 35 Tahun 2025 Diterbitkan, Permudah Sertifikasi TKDN dan Dorong Belanja Produk Lokal
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 17-10-2025 | 08:56 WIB
TKDN-baru.jpg Honda-Batam
Kemenperin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat daya saing industri nasional melalui mekanisme sertifikasi yang lebih murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, Permenperin 35/2025 menggantikan aturan lama, yakni Permenperin Nomor 16 Tahun 2011, yang sudah berusia lebih dari 14 tahun. Penyusunan regulasi baru ini, kata Agus, telah dilakukan sejak Maret 2025 dan merupakan hasil kajian mendalam terhadap dinamika kebutuhan industri nasional.

"Regulasi tidak boleh dianggap sakral. Ketika ada kebutuhan baru di lapangan, pemerintah wajib menyesuaikan. Karena itu, sejak Maret kami mulai kick-off revisi Permenperin 16/2011," ujar Agus di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Kebijakan TKDN, menurut Agus, berlaku bagi seluruh produk industri yang dibeli oleh pemerintah, BUMN, dan BUMD melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), baik berteknologi tinggi maupun sederhana. Prinsip utamanya adalah memprioritaskan produk dalam negeri selama industri nasional memiliki kemampuan memproduksinya.

Jika industri domestik belum mampu memproduksi barang tertentu, pemerintah diperbolehkan membeli produk impor sejenis. Namun, pembelanjaan dana APBN dan APBD, tegas Agus, harus dikembalikan ke industri yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

"Setiap rupiah belanja pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat harus menghasilkan nilai tambah dua kali lipat di dalam negeri, bukan dinikmati negara lain," ujarnya.

Agus menegaskan bahwa revisi aturan TKDN ini murni inisiatif pemerintah Indonesia, bukan akibat tekanan dari kebijakan luar negeri seperti Trump Tariff. "Pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelum Trump Tariff diberlakukan. Ini kesadaran kolektif bangsa untuk memperkuat produk dalam negeri," tegasnya.

TKDN dan Insentif Nilai Tambah

Permenperin 35/2025 tidak hanya menyederhanakan prosedur perhitungan TKDN, tetapi juga menghadirkan insentif nilai tambah bagi pelaku industri.

  • Industri yang membangun pabrik di wilayah Indonesia akan memperoleh tambahan nilai TKDN 25 persen.
  • Penggunaan tenaga kerja lokal diberi insentif 10 persen, dan penerapan Business Matching Program (BMP) mendapat tambahan 15 persen.

"BMP kini kami buat lebih inklusif, mencakup 15 faktor, mulai dari penggunaan tenaga kerja lokal, kemitraan rantai pasok, hingga substitusi impor," jelas Agus.

Kemenperin juga menargetkan peningkatan jumlah produk bersertifikat TKDN yang masuk ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Saat ini terdapat 88 ribu produk dari 15 ribu perusahaan yang telah bersertifikat TKDN, dan jumlahnya diharapkan berlipat dua dalam dua tahun ke depan.

"Kuncinya memperbanyak produk Indonesia di e-katalog agar prinsip wajib TKDN bisa berjalan efektif," ujarnya.

Menperin mencontohkan penerapan kebijakan TKDN di sektor handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta alat kesehatan, yang terbukti berhasil meningkatkan investasi dan menekan impor. "Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi mewajibkan TKDN minimal 35 persen untuk produk HKT. Dampaknya, investasi meningkat signifikan. Sementara Kementerian Kesehatan juga menetapkan TKDN 20-30 persen untuk alat kesehatan dalam negeri," paparnya.

Selain pengadaan pemerintah, Kemenperin juga mendorong industri konsumen mencantumkan nilai TKDN pada kemasan produknya. Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran publik untuk memilih produk lokal.

"Kami ingin ketika masyarakat berbelanja, mereka memilih produk yang mencantumkan label TKDN sebagai bentuk kebanggaan terhadap karya anak bangsa," kata Agus.

Agus menegaskan, Permenperin 35/2025 bukan sekadar revisi administratif, melainkan reformasi strategis untuk mencapai kemandirian ekonomi nasional. "Kemandirian ekonomi hanya bisa dicapai bila belanja publik dan konsumsi nasional berpihak pada industri dalam negeri. TKDN bukan sekadar angka, tetapi simbol kebanggaan bangsa," pungkasnya.

Editor: Gokli