Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Aktif dan Istrinya Penyelundup Narkoba dari Malaysia Hanya Divonis 9 hingga 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 16-10-2025 | 12:28 WIB
polisi-narkoba3.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sheqal Syahzuardi (tengah) dan istrinya Alpiani Abella alias Pipin, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Rabu (15/10/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap anggota polisi aktif, Sheqal Syahzuardi, yang terbukti menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam.

Dalam sidang terbuka pada Rabu (15/10/2025), Sheqal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara istrinya, Alpiani Abella alias Pipin, divonis 9 tahun penjara. Rekan mereka, Panahatan Gunawan alias Ipan, juga diganjar 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Andi, dengan anggota Douglas dan Dina, turut menjatuhkan denda Rp 3 miliar kepada masing-masing terdakwa, dengan subsider enam bulan kurungan bagi Pipin dan Panahatan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Listakeri, yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara bagi ketiganya.

"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam perbuatan ini," tegas hakim Andi saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba. "Fakta bahwa terdakwa Sheqal adalah anggota Polri aktif menjadi pertimbangan yang sangat memberatkan. Ia seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari kejahatan narkotika," ujarnya.

Majelis menilai tindakan para terdakwa dilakukan secara terencana dan terstruktur. Mereka berangkat bersama ke Johor, menerima paket sabu seberat setengah kilogram, lalu berupaya menyelundupkannya ke Batam. Sebagian barang bukti, yakni dua bungkus sabu seberat 171,66 gram, disembunyikan dalam popok dewasa yang dikenakan Panahatan.

Aksi penyelundupan itu terbongkar pada 5 Maret 2025, ketika petugas Bea Cukai Batam mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-ray di Pelabuhan Internasional Batam Center. Panahatan ditangkap lebih dahulu, diikuti penangkapan Sheqal dan Pipin pada malam harinya. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan, yakni sikap kooperatif para terdakwa, pengakuan atas perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Sheqal berperan sebagai penghubung jaringan pemasok Malaysia dengan kurir di Batam. Ia dijanjikan upah Rp 15 juta, sementara Pipin dijanjikan Rp 10 juta dan Panahatan Rp 5 juta.

"Fakta-fakta persidangan sudah cukup untuk menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim Andi.

Ketiganya menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa aparat penegak hukum tidak kebal hukum apabila terlibat dalam tindak pidana," tutup hakim.

Editor: Gokli