Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pemalsuan Surat Catut Nama Pejabat dan LSM, Suparman dan Oris Suprianja Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 15-10-2025 | 10:08 WIB
AR-BTD-4739-Sidang-Pemalsuan.jpg Honda-Batam
Saksi Budi Yoris Panjaitan memberikan keterangan secara virtual dalam sidang di PN Batam, Selasa (14/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat resmi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pencatutan nama pejabat pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/10/2025). Dua terdakwa, Ir Suparman dan Oris Suprianja, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kunci.

Saksi pertama, Budi Yoris Panjaitan, hadir secara virtual dan mengungkap bahwa kedua terdakwa telah memalsukan surat milik LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (KPA-PPD). Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Wakil Wali Kota Batam.

"Saya tidak pernah membuat atau menandatangani surat tersebut," tegas Budi di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, tanda tangannya dipalsukan, dan lembaga yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Ketua LSM KPA-PPD, Drs B Panjaitan, yang juga tercantum dalam surat, telah meninggal dunia pada 12 April 2025 --sebulan sebelum surat dibuat. "Saya tidak pernah memberi izin siapa pun untuk menggunakan nama lembaga kami," ujarnya.

Budi mengaku, tindakan pemalsuan itu mencoreng nama baik lembaganya serta mengganggu hubungan dengan instansi pemerintah.

Saksi kedua, Dohar Mangalando Hasibuan, pejabat di Dinas Bina Marga Kota Batam, membantah keras isi surat palsu yang mencatut namanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam surat itu disebutkan seolah-olah Dinas Bina Marga membagikan dana komisi proyek kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan pejabat daerah. "Surat itu bukan produk resmi dinas kami. Itu murni palsu," tegas Dohar.

Ia menyebut tudingan tersebut merusak reputasinya di lingkungan kerja.

Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, dalam persidangan membacakan surat dakwaan secara rinci. Menurutnya, kedua terdakwa dengan sadar dan bersama-sama membuat serta menggunakan surat palsu agar tampak sah secara hukum.

"Perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik terhadap pejabat pemerintahan maupun nama lembaga yang dicatut," ujar jaksa Gustrio di ruang sidang.

Dalam berkas dakwaan, disebutkan kedua terdakwa membuat surat palsu Nomor 033/SK/PKA-PPD/V/2025 bertanggal 26 Mei 2025. Surat itu berisi tudingan adanya pembagian dana komisi proyek senilai miliaran rupiah kepada sejumlah pihak, di antaranya lembaga penegak hukum dan pejabat pemerintah.

Surat-surat tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi pada 28 dan 31 Mei 2025 ke berbagai instansi, termasuk Kejari Batam, Kejati Kepri, Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Pemko Batam. Bukti resi pengiriman juga dihadirkan dalam persidangan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan buku anggaran dasar LSM KPA-PPD di kantor terdakwa Suparman serta laptop milik Oris yang berisi draf surat tudingan korupsi proyek. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa surat tersebut sengaja dibuat untuk menyesatkan dan merusak reputasi pihak lain.

Akibat tindakan itu, nama baik LSM KPA-PPD dan pejabat Pemko Batam tercoreng. Dalam surat palsu disebutkan pembagian dana komisi proyek dengan rincian sebagai berikut:

  • Kejari Batam: Rp 1,2 miliar
  • Kejati Kepri: Rp 1,2 miliar
  • Kapolda Kepri: Rp 1,2 miliar
  • Kapolres Barelang: Rp 1,2 miliar
  • Pejabat Pemko Batam: Rp 1,4 miliar
  • Pokja & ULP: masing-masing Rp 25 juta

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat secara bersama-sama.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Watimena, Rinaldi, dan Feri itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Gustrio dan Aditya Otavian. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang berikutnya.

Editor: Gokli