Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sabu 763 Gram, Kurir Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 15-10-2025 | 09:08 WIB
AR-BTD-4743-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ainun (Berdiri) Usai Jalani Dituntut 13 tahun Penjara di PN Batam, Selasa (14/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ainun Najib bin Matdurham dengan pidana 13 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 763 gram dari Malaysia ke Indonesia. Tuntutan itu dibacakan dalam siding pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/10/2025).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Mona dengan hakim anggota Verdian Martin dan Welly Irdianto. Jaksa Aditya Otavian menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar, terencana, dan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," kata Aditya di ruang sidang.

Menurut Aditya, Ainun membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan modus menyembunyikan barang bukti di sandal hitam. "Modus ini sering digunakan jaringan internasional. Barang dikemas kecil dan diselundupkan lewat pelabuhan tikus," ujarnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa penyelundupan itu berawal dari perintah seseorang bernama Rahmat (DPO) di Malaysia. Rahmat menjanjikan terdakwa upah Rp 40 juta jika sabu berhasil sampai ke Madura. "Sandal ini kamu pakai, sabunya ada di dalam," kata Rahmat kepada terdakwa saat menyerahkan barang.

Rahmat juga meyakinkan Ainun bahwa jalur penyelundupan tersebut "aman". "Anak buah saya sudah sering lolos," ujar Rahmat saat meyakinkan terdakwa.

Setelah tiba di Batam, terdakwa diarahkan ke Bandara Hang Nadim untuk terbang ke Surabaya. Namun rencananya gagal saat petugas Avsec mencurigai sandal yang dipakainya saat pemeriksaan X-ray.

Petugas Avsec, KGS M. Ramadhan, mengaku awalnya curiga karena sandal yang dipakai terdakwa terasa lebih berat dan tampak tidak biasa. "Kami lihat bentuknya agak janggal. Saat melewati X-ray, ada bayangan padat di bagian sol," katanya kepada wartawan usai sidang.

Setelah diperiksa, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat total 763,47 gram. Petugas Bea Cukai kemudian menyerahkan terdakwa ke aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami langsung koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Barelang," ujar Ramadhan.

Hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Batam menunjukkan barang bukti positif mengandung metamfetamina. "Sabu tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan I," kata jaksa.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa. "Terdakwa sadar membawa sabu dan menerima upah dari pihak lain. Ini murni tindak pidana, bukan karena paksaan," tegas Aditya.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa sabu dan sandal untuk dimusnahkan. Sementara dua unit ponsel serta sejumlah uang tunai milik terdakwa diminta untuk dirampas negara.

Kasus ini memperlihatkan kembali pola klasik penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Batam. Menurut sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya, jalur pelabuhan tikus masih menjadi titik rawan peredaran narkotika lintas negara. "Mereka manfaatkan kurir, biasanya orang-orang yang terdesak ekonomi," katanya.

Majelis hakim menyatakan akan menjadwalkan sidang putusan dalam waktu dekat. "Kami akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan tuntutan jaksa," ujar Hakim Ketua Mona sebelum menutup sidang.

Editor: Gokli