Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rusak Mangrove di Sembulang, Ahui Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 14-10-2025 | 14:48 WIB
AR-BTD-4737-Sidang-Pengrusakan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Junaidi alias Ahui usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan kepada Junaidi alias Ahui dalam kasus perusakan kawasan mangrove di Sembulang. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 5 bulan penjara.

Ketua majelis hakim, Tiwik, dalam sidang pembacaan putusan di PN Batam pada Senin (13/10/2025), menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi alias Ahui dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar hakim Tiwik dalam persidangan.

Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan 50 karung arang kepada terdakwa. Sementara lahan dan bangunan gudang di kawasan mangrove Sembulang dikembalikan kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk dibongkar.

Usai sidang, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya," kata jaksa Arfian.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Junaidi lalai hingga menyebabkan baku mutu udara ambien dan kriteria kerusakan lingkungan terlampaui. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula dari pembangunan sejumlah gudang arang oleh PT Anugerah Makmur Persada di kawasan hutan lindung mangrove Sembulang sejak 2019 hingga Januari 2023. Bangunan itu didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), tanda daftar gudang, maupun dokumen lingkungan. Sebagian bangunan bahkan menjorok ke laut dan menimbun kawasan pesisir.

Hasil analisis laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya perubahan signifikan pada sifat fisik dan kimia tanah, termasuk penurunan kadar pH, hilangnya vegetasi mangrove, dan kerusakan permanen pada ekosistem pesisir.

Gudang-gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang asal Selat Panjang, Lingga, dan Karimun sebelum dikirim ke luar negeri, melibatkan ratusan pekerja dalam aktivitas bongkar muat.

Kasus ini terungkap setelah kunjungan lapangan tim gabungan Komisi IV DPR RI, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada 2023. Saat itu, Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan perusahaan beroperasi tanpa izin resmi.

"Kerusakan lingkungan di kawasan lindung seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terhadap ekosistem," tegas Rasio kala itu.

Editor: Gokli