Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Luncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030 untuk Wujudkan Industri Gadai yang Sehat dan Inklusif
Oleh : Aldy
Selasa | 14-10-2025 | 13:08 WIB
Roadmap-Pergadaian.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat meluncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 sebagai langkah strategis untuk mendorong industri pergadaian nasional yang sehat, tangguh, adaptif, dan inklusif serta berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Peluncuran roadmap tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, dalam acara yang digelar di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Mahendra menegaskan, roadmap ini menjadi komitmen bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tetapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat. "Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ini menegaskan kembali komitmen kita menjadikan industri pergadaian bagian penting dari inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Mahendra.

Menurut Mahendra, layanan pergadaian berperan besar dalam memberikan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan akses ke lembaga keuangan formal.

Dalam kesempatan yang sama, Agusman mengingatkan bahwa industri pergadaian telah menjadi bagian dari sejarah ekonomi Indonesia sejak masa kolonial. "Pergadaian sudah ada sejak tahun 1746 melalui Bank van Leening milik VOC. Setelah hampir tiga abad, barulah kini kita memiliki arah pengembangan yang jelas melalui Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," ujar Agusman.

Ia menambahkan, OJK akan terus memperkuat tata kelola dan menindak usaha gadai ilegal yang merugikan masyarakat. Tahun ini, OJK juga menyiapkan deregulasi untuk mempermudah izin usaha pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas terwujudnya roadmap tersebut. "Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif," ujar Damar.

Ia menegaskan komitmen PPGI untuk mendukung penegakan regulasi serta memberantas usaha gadai ilegal agar industri dapat tumbuh berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Sebagai bagian dari roadmap, OJK akan melakukan deregulasi terhadap POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian mulai 2025. Deregulasi itu mencakup penyederhanaan syarat izin usaha, penyesuaian aturan rangkap jabatan tenaga penaksir, dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha baru.

Dalam momen peluncuran, OJK juga menyerahkan izin nasional pertama kepada PT Gadai Mas Nusantara, yang menandai dimulainya rezim baru pengaturan industri pergadaian dengan cakupan wilayah usaha nasional.

Empat Pilar Penguatan Industri Pergadaian

OJK menjelaskan, Roadmap Pergadaian 2025-2030 disusun berdasarkan empat pilar utama:

  1. Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan SDM.
  2. Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan.
  3. Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
  4. Pengembangan Elemen Ekosistem.

Implementasi roadmap dilakukan dalam tiga fase hingga 2030, dimulai dari penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan penciptaan momentum, dan diakhiri dengan fase pertumbuhan berkelanjutan.

OJK juga menegaskan pentingnya pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat terkait hak konsumen, serta pengembangan produk gadai syariah dan digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Hingga Agustus 2025, tercatat 214 perusahaan pergadaian telah memiliki izin dari OJK. Nilai aset industri mencapai Rp 129,83 triliun atau tumbuh 27,36 persen year-on-year (yoy). Sementara penyaluran pembiayaan mencapai Rp 108,30 triliun, dengan Rp 90,08 triliun di antaranya disalurkan melalui sistem gadai, mencakup 83,17 persen dari total penyaluran.

Mahendra menutup dengan menegaskan bahwa roadmap ini adalah "living document", yang akan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi nasional. "Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap ini untuk memperkuat peran pergadaian sebagai pilar inklusi keuangan nasional," pungkas Mahendra.

Editor: Gokli