Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Diakui Pemerintah AS sebagai Lembaga Penerbit Sertifikat Ekspor Udang Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 13-10-2025 | 10:28 WIB
udang-ekspor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengakui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Certifying Entity (CE) atau lembaga penerbit sertifikat mutu untuk ekspor udang Indonesia ke pasar AS. Dengan pengakuan ini, setiap produk udang yang dikirim ke Negeri Paman Sam wajib memiliki Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan pengakuan tersebut merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah AS terhadap sistem jaminan mutu hasil perikanan Indonesia.

"KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai Certifying Entity untuk udang Indonesia yang diekspor ke sana. Dengan demikian, seluruh produk udang yang akan masuk ke pasar AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan KKP, khususnya untuk ekspor dari Jawa dan Lampung," ujar Ishartini di Jakarta, Sabtu (10/10/2025).

Penetapan KKP sebagai lembaga penerbit sertifikat mutu ini berkaitan erat dengan kebijakan Import Alert 99-52 yang diterapkan oleh Pemerintah AS. Regulasi tersebut memberlakukan persyaratan tambahan berupa sertifikasi bebas cemaran Cesium-137 pada produk udang yang diekspor dari Indonesia.

"Aturan Import Alert 99-52 bukan merupakan daftar merah (red list) atau bentuk penolakan, tetapi tambahan persyaratan bagi pengiriman udang dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berlokasi di Jawa dan Lampung. Setiap ekspor dari wilayah tersebut harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium-137. Sementara itu, ekspor dari wilayah lain tetap berjalan seperti biasa," jelas Ishartini.

Ishartini menegaskan, KKP menjadi satu-satunya instansi resmi di Indonesia yang berwenang menerbitkan sertifikat bebas cemaran Cesium-137 pada produk udang. Proses sertifikasi dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Sebagai Certifying Entity, KKP menjalankan proses sertifikasi mutu melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan yang melibatkan otoritas nuklir nasional, yaitu BAPETEN dan BRIN. Hal ini memastikan seluruh produk udang yang diekspor benar-benar aman dan memenuhi standar internasional," ujarnya.

Pengakuan dari Pemerintah AS ini bertepatan dengan peringatan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan, yang juga menjadi bagian dari HUT ke-26 Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ishartini menilai, pencapaian tersebut menjadi kado istimewa sekaligus dorongan bagi KKP untuk terus memperkuat daya saing sektor kelautan dan perikanan nasional. "Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan melalui sistem mutu yang terukur, transparan, dan diakui secara global," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan peran KKP sebagai lembaga penjamin mutu (quality assurance body) bagi seluruh produk perikanan Indonesia. "KKP memastikan setiap tahapan produksi perikanan --mulai dari hulu hingga hilir-- memenuhi standar keamanan dan kualitas internasional melalui inspeksi, surveillance, serta official control yang konsisten," tegas Trenggono dalam berbagai kesempatan.

Dengan diakuinya KKP oleh Pemerintah AS, Indonesia semakin memperkuat posisi sebagai eksportir udang berkualitas tinggi yang memenuhi standar keamanan pangan global, sekaligus memperluas akses pasar ekspor yang berkelanjutan.

Editor: Gokli