Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penghadagan Taksi Blue Bird Diamankan Polisi
Oleh : hz/dd
Jum'at | 30-11-2012 | 18:27 WIB
taksi-milik-penganiaya-supir-blue-1.jpg Honda-Batam
Inilah taksi milik pelaku penghadangan terhadap taksi Blue Bird

BATAM, batamtoday - Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pemilik mobil taksi warna biru nopol BP 1234 ZU, yang melakukan penghadangan terhadap taksi Blue Bird di depan Plaza Top 100 Jodoh.


Pemilik mobil ditangkap petugas di kawasan Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh, Jumat (30/11/2012) sekitar pukul 9.30 WIB. Guna penyidikan, sopir dan mobil dibawa ke Mapolresta Barelang.

"Mobil dan pemiliknya kita amankan di Pelabuhan Harbour Bay tadi pagi," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Andi Sofyan, kepada batamtoday.

Disinggung batamtoday, apakah pemilik mobil tersebut ikut melakukan penganiyaan sopir dan pengrusakan taksi Blue Bird, Andi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kasusnya masih lidik, tapi pelaku penganiayaan dan pengerusakan masih kita kejar," jelasnya.

Pantauan batamtoday, pemilik mobil saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit IV (Jatanras) Satreskrim Polresta Barelang.