Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Mobile dan Portable, Bukti Tilang Bisa Dicetak Langsung di Tempat
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-10-2025 | 11:08 WIB
ETLE-Polri.jpg Honda-Batam
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan Portable. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korlantas Polri resmi memperkenalkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital terbaru melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan Portable.

Teknologi ini memungkinkan petugas mencetak bukti pelanggaran langsung di tempat, sekaligus memperkuat transparansi dan efisiensi penindakan di lapangan.

Korlantas Polri melakukan revitalisasi besar dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan meluncurkan sejumlah perangkat canggih, yaitu ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal. Seluruh peralatan itu diperlihatkan secara resmi di lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (9/10/2025).

Kompol Aristo menjelaskan, seluruh perangkat baru tersebut kini telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) dan langsung digunakan di lapangan oleh petugas lalu lintas. "Semua perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas di Korlantas Polri. Perangkatnya sudah beroperasi mulai sekarang, tidak hanya saat Operasi Zebra," ujar Aristo.

Ia juga memaparkan setiap perangkat memiliki fungsi berbeda, mulai dari pencatatan dan pencetakan bukti tilang hingga pemantauan pelanggaran secara real-time melalui sistem pusat data Korlantas Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Irwan menjelaskan keunggulan ETLE Portable terletak pada fleksibilitas penggunaannya. Berbeda dari kamera ETLE statis yang dipasang permanen, versi portable dapat dipindahkan sesuai kebutuhan dan lokasi rawan pelanggaran.

"Perangkat ini bisa dipindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di wilayah tertentu sering terjadi pelanggaran atau kecelakaan, maka alat kita tempatkan di sana. Kalau pelanggaran sudah berkurang, bisa dipindahkan ke lokasi lain," jelasnya.

Irwan menambahkan, saat ini sistem ETLE Mobile dan Portable sudah digunakan di beberapa wilayah, antara lain Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. "Untuk wilayah di luar Jawa akan segera menyusul, dan hal itu sudah disampaikan langsung oleh Bapak Kakorlantas," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, menegaskan sistem ETLE Mobile dan Portable mendorong transparansi serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat. "Daripada masyarakat harus datang ke bank, nantinya bisa langsung melakukan pembayaran denda di tempat. Bukti tilang akan langsung dicetak dan diberikan kepada pelanggar," ujar Faizal.

Menurutnya, sistem baru ini tidak hanya efisien, tetapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penindakan hukum lalu lintas. "Ini sangat memudahkan. Pertama, masyarakat tidak perlu lagi ke BRI untuk membayar denda. Kedua, petugas tidak bisa melakukan transaksi terselubung karena semuanya terekam dalam sistem. Jadi langsung kita pakai sistem digital ini," tambahnya.

Korlantas Polri menegaskan penerapan ETLE Mobile dan Portable yang terhubung langsung dengan ETLE-nas merupakan bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik. Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mewujudkan sistem pengawasan lalu lintas yang cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi menuju Polri yang modern dan terpercaya.

Editor: Gokli