Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Sempat Kabur ke Jambi

Pelaku Pembunuhan di Batu Aji Ditangkap Kurang dari Dua Kali 24 Jam
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 10-10-2025 | 08:48 WIB
1010_pembunuhan-batu-aji_2025.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, Kamis (09/10/2025) sore. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dengan cepat kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Perumahan Yose Sade Indah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Pelaku berinisial DS (25) sempat melarikan diri ke Jambi usai melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban RPA (31).

"Atas kerjasama dan apresiasi setinggi-tingginya jajaran Polresta Barelang dan Polsek Batuaji pelaku DS berhasil dibekuk saat sampai di Jambi," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, Kamis (09/10/2025) sore.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas bermula saat korban RPA (31) datang bersama temannya pulang ke kos-kosannya dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah kepada beberapa penghuni kos. Korban kemudian menendang kain lap (keset kaki) yang ada di lantai kamar kos, hingga menimbulkan suasana tegang. Dari situ terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat kalah dan masuk ke kamar kos untuk mengambil pisau badik yang disimpan di dekat kompor gas. Saat keluar, korban masih berada di depan kamar kos. Pelaku kemudian menghampiri korban dan kembali terlibat perkelahian. Dalam kondisi emosi dan merasa tersinggung atas perlakuan korban, pelaku mengayunkan pisau hingga mengenai dada dan wajah korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah peristiwa tersebut, pelaku mengalami luka di tangannya dan meminta bantuan rekannya untuk berobat ke rumah sakit. Namun, usai berobat pelaku melarikan diri meninggalkan Kota Batam menuju wilayah Jambi melalui Pelabuhan Punggur.

Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, pelaku diketahui berada dalam perjalanan menuju Jambi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek KSKP Kuala Tungkal dan Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi, untuk melakukan pengejaran.

"Berbekal kerja sama dan koordinasi lintas wilayah yang baik, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian," jelas Kombes Pol Zaenal Arifin.

Kapolresta juga menambahkan bahwa motif pelaku diduga karena merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sebelumnya marah dan terlibat cekcok dengannya dalam keadaan mabuk. "Akibat rasa tersinggung tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung fatal," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga emosi, menghindari pertikaian, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian terdekat. Polri akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukum Kota Batam.

Editor: Gokli