Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barantin Gelar Operasi Patuh di Bintan, Pastikan Lalu Lintas Pangan Aman dan Sehat
Oleh : Aldy
Kamis | 09-10-2025 | 13:08 WIB
operasi-putuh.jpg Honda-Batam
Karantina Kepri menggelar Operasi Patuh di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjunguban, Kabupaten Bintan, pada 7-8 Oktober 2025. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menggelar Operasi Patuh di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjunguban, Kabupaten Bintan, pada 7-8 Oktober 2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan intensif terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, yang menjadi salah satu jalur utama distribusi pangan antara Bintan dan Batam.

Kepala Balai Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan operasi tersebut merupakan implementasi dari fungsi karantina dalam memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan bebas penyakit.

"Ketersediaan bahan pangan yang sehat, cukup, dan aman adalah harapan seluruh masyarakat. Karena itu, kami memastikan setiap komoditas yang melewati Pelabuhan Tanjung Uban sudah melalui pemeriksaan dan sertifikasi yang menjamin keamanan serta kelayakannya," ujar Hasim, Kamis (9/10/2025).

Hasim menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya harus disertai sertifikat karantina sebagai bukti kelayakan kesehatan. Dokumen ini menjadi dasar hukum dan jaminan bahwa komoditas tersebut bebas dari kontaminasi atau penyakit menular.

"Sertifikat karantina merupakan bukti jaminan kesehatan dan keamanan pangan terhadap setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan," tegasnya.

Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang membawa media pembawa hama penyakit hewan, ikan, atau tumbuhan antarwilayah wajib melengkapi dokumen kesehatan dari tempat pemasukan dan pengeluaran resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satpel Uban, Purwanto, mengatakan bahwa Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban memiliki volume lalu lintas komoditas yang tinggi. Oleh karena itu, Operasi Patuh digelar untuk menilai sejauh mana tingkat kepatuhan para pengguna jasa terhadap peraturan karantina.

"Target operasi kali ini adalah memastikan setiap lalu lintas komoditas wajib periksa karantina sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," jelas Purwanto.

Melalui sistem digital Best Trust, Barantin mencatat ribuan aktivitas lalu lintas Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Satpel Uban setiap bulannya. Karena itu, mitigasi terhadap potensi pelanggaran karantina harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pihak.

"Karantina merupakan sistem pencegahan agar hama penyakit tidak masuk atau keluar wilayah. Karena itu, pengawasan lalu lintas media pembawa harus dilakukan bersama instansi terkait," tambah Hasim.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh, petugas karantina bekerja sama dengan POMAL, Polisi Militer (PM), KP3, KSOP, dan Bea Cukai, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan muatan yang dicurigai membawa media pembawa penyakit. Pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memastikan setiap komoditas memenuhi persyaratan kesehatan dan kelayakan karantina.

Hasim berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina, demi menjaga keamanan pangan nasional dan mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah.

Editor: Gokli