Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Tuntut Keadilan dan Kenaikan Kuota Tuna Sirip Biru Selatan hingga 3.000 Ton
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-10-2025 | 12:08 WIB
ccsbt-2025.jpg Honda-Batam
Sidang Tahunan ke-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Bali, Senin (6/10/2025). (KKP)

BATAMTODAY.COM, Bali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak agar sistem alokasi kuota penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna/SBT) ditinjau ulang. Indonesia menilai pembagian kuota saat ini belum mencerminkan prinsip keadilan bagi negara berkembang yang berperan besar dalam menjaga keberlanjutan spesies tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat membuka Sidang Tahunan ke-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Bali, Senin (6/10/2025). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kuota yang diterima Indonesia saat ini sebesar 1.366 ton belum sebanding dengan kontribusi dan peran strategis Indonesia sebagai wilayah pemijahan utama bagi Tuna Sirip Biru Selatan.

"Negara-negara pesisir seperti Indonesia yang memikul tanggung jawab melestarikan dan mengelola habitat pemijahan Tuna Sirip Biru Selatan semestinya mendapatkan perlakuan yang adil serta peluang yang berarti," ujar Trenggono.

Menteri Trenggono meminta agar kuota tangkapan Indonesia ditingkatkan menjadi 3.000 ton, menyesuaikan dengan potensi sumber daya dan tanggung jawab ekologis yang diemban Indonesia dalam menjaga populasi tuna dunia.

Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) harus menjadi dasar dalam sistem pembagian manfaat sumber daya laut global. Sistem alokasi yang berlaku saat ini, menurutnya, belum mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan negara-negara berkembang yang sangat bergantung pada sektor perikanan untuk ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

"Sistem yang adil bukan berarti semua mendapatkan bagian sama besar, tetapi setiap negara memperoleh kesempatan proporsional sesuai tanggung jawab dan kontribusinya terhadap keberlanjutan sumber daya laut," jelasnya.

Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengelolaan perikanan berkelanjutan, di antaranya dengan menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota, pengawasan elektronik (e-monitoring), serta penggunaan buku catatan digital berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan di sektor perikanan.

Selain menyoroti persoalan kuota, Indonesia juga mendorong penguatan dialog internasional dalam CCSBT terkait pengelolaan berbasis ekosistem, konservasi kawasan laut, dan dampak perubahan iklim terhadap stok tuna global.

Sebagai langkah konkret, Indonesia mengajukan proposal untuk membuka ruang dialog yang lebih terbuka dan inklusif antarnegara anggota CCSBT, dengan mengaitkan mandat organisasi tersebut pada agenda global 30 x 30, Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF-CBD), Agreement on Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), dan kerangka Blue Economy Indonesia.

"Kekuatan CCSBT tidak hanya terletak pada ilmu pengetahuan dan kepatuhan, tetapi juga pada solidaritas dan keadilan antarnegara," tegas Trenggono.

Diketahui, CCSBT atau Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna bertugas mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan di Samudra Hindia dan wilayah sekitarnya. Organisasi ini beranggotakan delapan negara, yakni Australia, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Selandia Baru, Fishing Entity of Taiwan, Afrika Selatan, dan Uni Eropa. Indonesia sendiri telah menjadi anggota penuh CCSBT sejak 2008 melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007.

Menteri Trenggono berharap pertemuan di Bali menghasilkan keputusan yang adil, inklusif, dan berimbang, serta mencerminkan tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan demi generasi mendatang.

Editor: Gokli