Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Wirawaspada Jabodetabek, Imigrasi Tangkap 196 WNA Langgar Izin Tinggal
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-10-2025 | 11:28 WIB
WNA-Ilegal.jpg Honda-Batam
Ditjen Imigrasi saat merilis hasil Operasi Wirawaspada pada 3-5 Oktober 2025 wilayah Jabodetabek. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak tegas pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) di wilayah Jabodetabek. Dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3-5 Oktober 2025, sebanyak 229 WNA diperiksa, dan 196 di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

"Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran," jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta, Sabtu (5/10/2025).

Yuldi merinci, selain penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Dari hasil pemeriksaan, Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yaitu 82 orang (35,8%), disusul India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.

Secara institusional, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat penindakan terbanyak dengan 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Operasi pengawasan ini menambah daftar penindakan WNA yang dilakukan Ditjen Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di Bali dan Maluku Utara, dengan hasil 312 WNA terjaring pelanggaran keimigrasian.

Selain pengawasan langsung, Ditjen Imigrasi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali, sebanyak 267 perusahaan PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

"Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," tegas Yuldi.

Sebelumnya, dalam Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dan menemukan 294 pelanggaran keimigrasian. Langkah ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh Indonesia.

Editor: Gokli