Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Napi di Lapas Tanjungpinang Kendalikan Penyelundupan 9 Kg Narkoba dari Malaysia, Kurir Diupah Rp 50 Juta
Oleh : Harjo
Rabu | 08-10-2025 | 10:08 WIB
dua-kurir1.jpg Honda-Batam
Tersangka AG dan MM --kurir 9 Kg narkoba-- setelah ditangkap Tim F1QR Lanal Bintan di Perairan Selat Riau pada Selasa (7/10/2025) dini hari. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang berinisial FR diduga menjadi otak di balik penyelundupan 9 kilogram narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Aksi ini berhasil digagalkan oleh Tim F1QR Lanal Bintan di Perairan Selat Riau pada Selasa (7/10/2025) dini hari.

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr Eko Agus Susanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan narkoba lintas perbatasan. "Tim F1QR Lanal Bintan menerima laporan bahwa akan ada kurir narkoba yang melintasi perairan Selat Riau. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan patroli dan penyekatan di sekitar wilayah tersebut," ujar Eko, Selasa (7/10/2025).

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan dengan dua mesin Yamaha 40 PK yang melintas di perairan Selat Riau. Saat dikejar, para pelaku berusaha melarikan diri dan membuang bungkusan ke laut. Namun, petugas berhasil menghentikan laju kapal dan mengamankan dua pelaku berinisial AM dan AG beserta barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan kantong plastik berisi bahan narkotika yang diduga jenis ekstasi dan kokain dengan total berat 9.390 gram," terang Eko.

Barang bukti tersebut terdiri atas kristal 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, dan serbuk putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram.

Selain narkoba, tim juga menemukan alat cetak pil ekstasi, sabu-sabu beserta alat hisap, satu ponsel Oppo, dua power bank, serta perlengkapan mesin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengaku diperintah oleh FR, narapidana di Lapas Tanjungpinang yang tengah menjalani hukuman kasus narkoba. "FR memberi instruksi melalui telepon agar saya menjemput barang dari seseorang berinisial MM di Teluk Rumania, Johor, Malaysia, lalu mengantarnya ke Dompak, Tanjungpinang," ungkap AM dalam keterangannya.

Ia dijanjikan upah Rp 50 juta untuk sekali pengiriman.

Eko menambahkan, tersangka MM diketahui telah tiga kali menjadi kurir narkoba lintas negara dan pernah menjalani hukuman serupa. Sementara tersangka AG mengaku baru pertama kali terlibat setelah diajak MM.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk dilakukan uji laboratorium, karena diduga mengandung jenis baru ekstasi dan kokain. Para tersangka juga telah diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan perbatasan agar Batam, Bintan, dan Tanjungpinang tidak menjadi jalur empuk bagi penyelundupan narkoba dari luar negeri," tegas Danlanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr Eko Agus Susanto.

Editor: Gokli